Pakar Hukum Ini Ungkap Ambang Batas Gugatan ke MK di Pilkada Kota Bekasi 2024

2 months ago 45

Beranda Bekasi Pakar Hukum Ini Ungkap Ambang Batas Gugatan ke MK di Pilkada Kota Bekasi 2024

ILUSTRASI: Pilkada. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas gugatan tetap relevan siapapun pemenang Pilkada Kota Bekasi 2024.

Hal itu diungkap pakar hukum Shalih Mangara Sitompul menyikapi pernyataan Sahat P Ricky Tambunan, terkait penafsiran ambang batas gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bekasi, yang
mengacu pada Pasal 158 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

“Sebagai akademisi dan praktisi hukum, kami merasa perlu memberikan klarifikasi atas perhitungan yang disampaikan
Sahat P Ricky Tambunan menyebutkan ambang batas gugatan MK dihitung berdasarkan 0,5 persen dari jumlah suara sah dalam Pilwakot Bekasi,” ungkap Shalih dalam keterangannya kepada Radarbekasi.id, Minggu (1/12/2024).

BACA JUGA: Broadcast Hitung Cepat Aparat di Pilkada Kota Bekasi, Dandim 0507 Bekasi Bilang Begini

Shalih menegaskan, penafsiran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Pilkada. Pasal 158 Ayat (2) UU Pilkada secara eksplisit menyebutkan bahwa ambang batas gugatan terhadap hasil Pilkada dihitung berdasarkan 0,5 persen dari jumlah penduduk di wilayah yang bersangkutan, bukan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh dalam pemilihan.

“Hal ini penting untuk memastikan
gugatan yang diajukan tidak hanya terbatas pada partisipasi pemilih yang memberikan suara sah, tetapi mencakup keseluruhan jumlah penduduk yang memiliki hak untuk terlibat dalam proses demokrasi,” ungkap Shalih menjelaskan UU Pilkada. Pasal 158 Ayat (2) ambang batas gugatan pilkada ke MK.

Berdasarkan data terakhir yang dimiliki Disdukcapil Kota Bekasi, imbuh Shalih, jumlah penduduk Kota Bekasi adalah
2.526.133 jiwa.

“Karena itu, ambang batas gugatan MK dalam Pilwakot Bekasi seharusnya dihitung dengan 0,5 persen dari total penduduk, yang setara dengan sekitar 12.630 orang, bukan berdasarkan jumlah suara sah yang lebih kecil. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal tersebut yang dirancang untuk
memberikan perlindungan terhadap hak warga negara secara lebih luas,” papar Shalih panjang lebar.

Shalih mendorong pihak terkait untuk merujuk pada regulasi yang sudah jelas dan mengedepankan pemahaman yang akurat dalam menghitung ambang batas gugatan agar tidak terjadi salah
tafsir yang dapat menyesatkan publik dan pihak-pihak yang berkepentingan.

“Penjelasan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih tepat mengenai mekanisme gugatan hasil Pilkada, serta menghindari kesalahan penafsiran yang dapat merugikan proses hukum dan demokrasì,” pungkas Shalih Mangara Sitompul. (rbs)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |