Optimalisasi Universal Coverage Jamsostek, Pemkot Bekasi Teken MoU bersama BPJS Ketenagakerjaan

3 days ago 15

Beranda Bisnis Optimalisasi Universal Coverage Jamsostek, Pemkot Bekasi Teken MoU bersama BPJS Ketenagakerjaan

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan, menunjukkan MoU untuk meningkatkan sinergi Program Jamsostek bagi masyarakat Kota Bekasi, di sela apel lagi seluruh ASN Kota Bekasi pada Senin (26/1/2026) di Plaza Kota Bekasi. Tampak mendapingi Wali Kota Bekasi, antara lain Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, dan jajaran Pemkot Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk meningkatkan sinergi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi masyarakat Kota Bekasi.

Penandatangan dilakukan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan, bersamaan dengan Apel Pagi seluruh ASN Kota Bekasi pada Senin (26/1/2026) di Plaza Kota Bekasi.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan, menjelaskan bahwa MoU ini bertujuan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, bagi pekerja rentan, Satlinmas, pengurus RT/RW, pengurus Tim Penggerak PKK tingkat kecamatan dan kelurahan, kader Posyandu, serta pendamping kader Posyandu se-Kota Bekasi.

Dengan adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mereka dapat melayani masyarakat Kota Bekasi tanpa rasa cemas dan sehingga dapat meningkatkan produktivitas pekerja.

“Saat ini para pekerja tersebut dibayarkan melalui APBD setiap tahunnnya, dan sesuai dengan arahan Pak Walikota dalam apel pagi, BPJS Ketenagakerjaan tetap melakukan koordinasi dengan OPD terkait dalam upaya percepatan pelayanan baik data maupun pelayanan atas risiko yang terjadi,” ujar Fauzan.

Sampai dengan akhir 2025, untuk tenaga kerja yang dibayar APBD, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan total santunan sebesar Rp10,6 miliar untuk 555 kasus, dengan santunan Jaminan Kematian sebagai yang terbesar, diikuti Jaminan Kecelakaan Kerja dan beasiswa untuk anak tenaga kerja.

Adapun iuran yang dibayarkan APBD mencapai Rp7,5 miliar untuk 56 ribu tenaga kerja, termasuk sekitar 11.666 tenaga kerja rentan di Kota Bekasi. Fauzan menekankan bahwa Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan program pemerintah yang tidak bersifat mencari untung atau rugi.

Dalam hal ini ia mengatakan bahwa target Pemerintah adalah bagaimana agar seluruh masyarakat Pekerja di Kota Bekasi bisa terlindungi dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja. (oke)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |