Beranda Cikarang Modus Biaya Upah, Pria di Cikarang Tipu Korban Capai Rp2,5 Miliar

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menangkap Hery Wijayanto (48), warga Cikarang Timur, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penyediaan tenaga kerja serta permohonan realisasi biaya upah.
Kasus ini terungkap setelah tiga korban, yakni A, BS, dan MZY, melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno mengatakan kerugian para korban mencapai Rp 2,5 miliar.
“Tersangka melakukan pengajuan biaya upah tenaga kerja yang kemudian dibayarkan oleh para korban, namun pembayaran invoice yang dikirimkan korban tidak pernah direalisasikan,” jelas Onkoseno, Selasa (27/5).
Hery diduga mengajukan permohonan pembayaran biaya upah yang dibayarkan oleh para korban, namun invoice yang dikirimkan tidak pernah direalisasikan. Ia ditangkap pada Minggu (25/5) sekitar pukul 03.05 WIB di sebuah apartemen di Jalan Raya Cikarang-Cibarusah Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan.
“Barang bukti yang diamankan antara lain surat perjanjian kerja sama, beberapa permohonan realisasi biaya upah, invoice, hingga bilyet giro senilai Rp100 juta yang sempat dicairkan oleh tersangka,” tambahnya.
Sebelum ditangkap, Hery sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari petugas. Bahkan mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan yang tidak jelas.
“Tindakan tegas kami lakukan melalui upaya paksa penangkapan. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Seno.
Selain itu, selama proses pemeriksaan, pihaknya juga menilai pelaku tidak kooperatif dengan memberikan keterangan yang berbeda-beda. “Diduga masih ada lagi korban yang mengalami kerugian puluhan miliar,” tuturnya.
Saat ini, Hery ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 jo Pasal 64 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan pendalaman dan proses hukum lebih lanjut agar memberikan keadilan bagi para korban,” tandasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menjalankan transaksi bisnis dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan serupa. (ris)