Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Hadir jadi Wali Nikah Putrinya

5 days ago 17

Beranda Berita Utama Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Hadir jadi Wali Nikah Putrinya

KHIDMAD: Mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, saat menjadi wali nikah dalam prosesi pernikahan putrinya, Rahma Fitriana, yang digelar di kediaman keluarga di Pekayon, Bekasi Selatan, Minggu (25/5).

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, hadir sebagai wali nikah dalam prosesi pernikahan putrinya, Rahma Fitriana, yang digelar di kediaman keluarga di Pekayon Bekasi Selatan, Minggu (25/5).

Kehadirannya menyita perhatian publik lantaran ia saat ini sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam video yang beredar, Rahmat Effendi—akrab disapa Bang Pepen—terlihat mengenakan setelan resmi berwarna gelap dan duduk di samping penghulu. Ia memimpin langsung ijab kabul putrinya kepada mempelai pria, Muhamad Rafi bin Supriyadi.

BACA JUGA: Kelurahan Jatibening Baru Miliki Gedung Anyar

“Saudara Muhamad Rafi bin Supriyadi, saya nikahkan dan kawinkan anak kandung saya yang bernama Rahma Fitriyana kepada engkau, dengan mas kawin berupa logam mulia seberat 100 gram, engkau bayar tunai,” ucapnya dalam prosesi tersebut.

Sementara, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bekasi Selatan, Nurkholis, membenarkan kehadiran Pepen sebagai wali nikah.

Ia menyatakan bahwa kehadiran tersebut telah mendapat izin resmi dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur Bogor.

“Beliau hadir secara resmi dan memimpin langsung prosesi ijab kabul. Kehadirannya dikawal oleh tiga petugas lapas yang membawa surat tugas,” ujar Nurkholis, Selasa (27/5).

Ia menambahkan bahwa petugas lapas menunjukkan surat tugas kepada pihak KUA, namun dokumen tersebut tidak diperbolehkan untuk disalin atau diarsipkan.

BACA JUGA: Penomoran Ulang 300 Rumah di Jatikramat Upaya Tertib Administrasi Kependudukan

“Kami hanya melihat surat tugas secara langsung. Tidak ada arahan atau petunjuk agar KUA menyimpan salinan surat tersebut,” jelasnya.

Nurkholis juga menegaskan bahwa KUA hanya bertugas memastikan keabsahan prosesi pernikahan secara administratif dan keagamaan. Mengenai legalitas izin keluar Pepen, ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak lapas.

“Kehadiran beliau hanya untuk akad. Setelah prosesi selesai, beliau kembali menerima tamu dari keluarga. Soal durasi izin dan prosedur lainnya, kami tidak memiliki kewenangan,” tandasnya. (rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |