Lewat Sosialisasi Perda Kewirausahaan, Rochadi Ajak Gen Z Berwirausaha

6 days ago 19

Beranda Politik Lewat Sosialisasi Perda Kewirausahaan, Rochadi Ajak Gen Z Berwirausaha

SOSIALISASI: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Rochadi saat melaksanakan sosialisasi Perda Provinsi Jabar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan di Kantor Desa Karang Patri, Kecamatan Pebayuran, Senin (26/5).

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dalam upaya menekan angka pengangguran di Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan.

Perda ini bertujuan menumbuhkan semangat kewirausahaan yang kreatif, inovatif, dan berwawasan lingkungan.

Sosialisasi Perda tersebut turut dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Rochadi. Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX Kabupaten Bekasi ini mendorong agar generasi muda di wilayahnya memiliki semangat berwirausaha, meskipun tinggal di kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara.

SOSIALISASI: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Rochadi saat melaksanakan sosialisasi Perda Provinsi Jabar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan di Kantor Desa Karang Patri, Kecamatan Pebayuran, Senin (26/5).

“Jawa Barat ini hampir 70 persen diisi oleh kaum-kaum muda, milenial, yang kira-kira minat berwirausahanya tinggi. Jadi sewajarnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat menginisiasi Perda itu, jangan sampai jumlah Gen Z yang mencapai 70 persen ini, tapi pengangguran semua,” ujar Adi, saat melaksanakan sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan di Kantor Desa Karang Patri, Kecamatan Pebayuran, Senin (26/5).

Perda tersebut menekankan pentingnya penciptaan ekosistem yang kondusif bagi pengembangan kewirausahaan, termasuk kemudahan akses informasi, pendidikan, serta pelatihan keterampilan.

Perda ini berlaku bagi seluruh kalangan masyarakat di Jawa Barat, baik wirausaha pemula, generasi muda, maupun pelaku usaha yang telah eksis.

Kewirausahaan dinilai sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian daerah.

Melalui Perda ini masyarakat Jawa Barat, khususnya Kabupaten Bekasi didorong untuk tidak hanya bergantung pada sektor industri, tetapi juga berani membuka usaha.

“Kalau misalkan tidak bisa diterima di pabrik, ya berwirausaha. Jadi masa-masa atau usia produktif itu harus terisi dengan hal-hal yang baik,” ungkapnya.

Adi menambahkan, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan peluang dari Perda ini, dapat langsung menghubungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

“Bisa langsung ke Disperindag atau Dinas UMKM, misalkan butuh aksesnya apa. Kalau mau pelatihan, bidangnya apa. Lalu kemudian butuh sertifikasi, karena kita di Kabupaten Bekasi ini wilayah pabrik, pasti butuh sekali sertifikasi soal keahlian tertentu, itu bisa diakses,” katanya.

Dalam kesempatan itu, warga juga mempertanyakan rencana pembangunan pasar di wilayah Pebayuran.

Menanggapi hal tersebut, Adi yang duduk di Komisi IV DPRD Jawa Barat menyatakan bahwa keberadaan pasar memang penting, tetapi perlu didukung oleh kesiapan lahan dan dokumen administrasi.

“Seperti yang saya sampaikan, kesiapannya sudah ada apa belum, surat pengajuan ke bupatinya sudah ada apa belum, lalu kemudian dari bupati ke atasnya sudah ada apa belum, status lahannya bagaimana. Memang dibutuhkan karena jauh kalau harus ke Kedungwaringin,” jelasnya. (adv/pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |