RADARBEKASI.ID, BEKASI – Hasil pemilihan umum Wali Kota Bekasi akan berlanjut ke meja Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Heri Koswara dan Sholihin (Risol), memutuskan akan melayangkan gugatan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi suara di tingkat kota.
Hasil rekapitulasi menunjukkan perolehan suara terbesar diraih oleh paslon nomor urut 3, Tri Adhianto – Harris Bobihoe, dengan 459.430 suara atau 47,06 persen. Diikuti oleh paslon nomor urut 1, Heri Koswara – Sholihin, dengan 452.351 suara atau 46,33 persen, dan paslon nomor urut 2, Uu Saeful Mikdar – Nurul Sumarheni, yang meraih 64.509 suara atau 6,61 persen.
Perbedaan suara yang tipis antara paslon 1 dan 3 memunculkan kemungkinan bagi paslon 1 untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu Wali Kota Bekasi ke MK.
Tim Advokasi paslon nomor urut 1, RM Purwadi menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji semua bukti-bukti yang akan dibawa ke MK.
“Menyesuaikan apa yang kita punya, berdasarkan C1 yang kita punya kita tetap berada di 48,46 persen,” katanya, Minggu (8/12).
Ia belum membeberkan kapan rencananya tim akan mengajukan permohonan ke MK. Sederet argumentasi disiapkan oleh tim, mulai dari hasil C1 yang menunjukkan kemenangan paslon nomor urut 1 hingga dugaan pelanggaran politik uang.
“Diantaranya itu, masih banyak yang lain-lain yang nantinya akan kita ungkapkan di Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Menurutnya, argumentasi dan bukti yang disiapkan terkait dengan politik uang yang terjadi menjelang pemungutan suara nanti diyakini membuat permohonan dari tim paslon nomor urut 1 akan diterima oleh MK.
Sebelumnya, usai rekapitulasi tingkat kota pada Jumat (6/12), Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari menyampaikan bahwa KPU Kota Bekasi telah melaksanakan rekapitulasi secara transparan. Setiap peristiwa yang berkenaan dengan rekapitulasi perolehan suara dicatat dalam daftar kejadian khusus.
Saksi dari dua paslon 1 dan 2 tidak menandatangani hasil rekapitulasi kemarin, hanya paslon 3 yang menandatangani. Namun, hal itu tidak merubah hasil dan proses rekapitulasi tetap dilanjutkan dalam bentuk dokumen D hasil tingkat kota.
Dia mengaku telah mempersiapkan semua dokumen jika ada permohonan gugatan selisih hasil Pemilu di MK.
“Kita belajar dari Pemilu kemarin, di Sirekap itu kenapa kita menggembar-gemborkan, mengingatkan KPPS untuk memfoto secara rapih, agar itu memang menjadi persiapan kita apabila ada gugatan di MK,” ungkapnya.
Penetapan walikota dan wakil walikota terpilih akan diputuskan tiga hari kedepan jika tidak ada permohonan gugatan sengketa hasil Pemilu. “Senin, Selasa, Rabu, paska itu baru kita bisa menetapkan,” tambahnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi juga menyatakan telah siap untuk menghadapi perselisihan hasil pemilu di MK. “Sebenarnya kita dari awal sudah siap ketika perolehan suara ini beda tipis,” ungkap Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny. (sur)