Kuasa Hukum Tegaskan Laporan Erika Carlina ke DJ Panda Bukan Soal Status Anak

1 week ago 24

Beranda Entertainment Kuasa Hukum Tegaskan Laporan Erika Carlina ke DJ Panda Bukan Soal Status Anak

Potret Erika Carlina. Foto: Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, memberikan penjelasan tegas terkait laporan polisi yang dilayangkan kliennya terhadap DJ Panda. 

Ia menepis anggapan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan status atau hak atas anak Erika. Menurut Faisal, inti laporan adalah dugaan tindak pidana yang dilakukan DJ Panda.

Dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11), Mohammad Faisal menegaskan bahwa laporan tersebut tidak ada kaitannya dengan persoalan subjektif atau urusan pribadi terkait anak.

“Permasalahan ini fokusnya terkait dengan laporan polisi, bukan terhadap hal-hal yang subjektivitas terhadap pribadi yang bersangkutan,” ujar Faisal.

Ia menyebut Erika melaporkan DJ Panda karena adanya dugaan tindak pidana pengancaman, bukan untuk menuntut pengakuan atas identitas anak atau hak keperdataan lainnya.

Lebih jauh, Mohammad Faisal menjelaskan bahwa laporan ke pihak kepolisian juga menyangkut dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). 

Karena itu, menurutnya, sangat penting untuk meluruskan narasi agar publik tidak salah memahami kasus yang sedang berjalan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Bongkar Alasan Unik Tak Buat Video Klarifikasi Perceraian dengan Sabrina Chairunnisa

“Kehadiran pihak korban ke Polda Metro Jaya dalam rangka adanya dugaan tindak pidana dan bukan untuk meminta terkait dengan hak keperdataan atas identitas anak, diakui selaku ayah biologisnya, dan lain-lain. Itu bukan,” tegasnya.

Faisal kembali menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan Erika Carlina bersifat murni dugaan tindak pidana, dan tidak menyentuh ranah hukum keperdataan seperti pengakuan ayah biologis atau hak atas anak.

“Perkara ini murni atas adanya dugaan tindak pidana dan bukan kepada ranah hukum keperdataan. Jadi murni atas adanya dugaan tindak pidana sebagaimana pasal yang telah diterapkan oleh pihak Polda Metro Jaya,” pungkasnya.(ce2)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |