KPAI Minta Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Bebas Kekerasan

2 weeks ago 23

Beranda Pendidikan KPAI Minta Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Bebas Kekerasan

ILUSTRASI: Sejumlah siswa SDN Jatiluhur II, Kota Bekasi saat mengikuti kegiatan di lingkungan sekolah. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak sekolah memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) bebas dari segala bentuk kekerasan.

Berdasarkan hasil pengawasan KPAI, praktik kekerasan di satuan pendidikan masih sulit diputus karena adanya normalisasi dalam berbagai bentuk, salah satunya saat kegiatan MPLS.

“Dalam pelaksanaan MPLS, penting bagi kepala sekolah dan guru untuk memastikan tidak ada kekerasan di setiap tahapan acara,” ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Aris Adi Leksono, dalam keterangan tertulis yang diterima *Radar Bekasi*.

Menurutnya, untuk mencegah kekerasan, kepanitiaan MPLS tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau kakak kelas. Harus ada keterlibatan guru sebagai pengawas dan pembina untuk memastikan tidak terjadi kekerasan, diskriminasi, maupun perlakuan salah lainnya.

Aris juga berharap MPLS dimanfaatkan sebagai sarana edukasi untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Panitia dapat menyampaikan materi tentang konsep anti kekerasan, peran siswa sebagai pelopor anti kekerasan, serta cara melaporkan kasus kekerasan.

Selain itu, MPLS juga bisa menjadi ajang sosialisasi tata tertib dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kekerasan, baik bagi siswa maupun orang tua. Tujuannya, agar terbangun kesepahaman bersama dalam mencegah dan menangani kekerasan dengan pendekatan yang menjunjung keadilan, memberi efek jera, dan mendukung pemulihan korban.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah melarang segala bentuk kekerasan dalam pelaksanaan MPLS. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025/2026.

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikdasmen, Rusprita Putri Utami, menjelaskan bahwa unsur kekerasan yang dilarang dalam MPLS Ramah mencakup pemberian tugas yang tidak relevan, aktivitas bernuansa kekerasan atau perpeloncoan, serta penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak sesuai konteks. (dew)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |