Komisi IV DPRD Kirim Nota Dinas Usulan Raperda Perlindungan Guru ke Bapemperda

4 hours ago 4

Beranda Politik Komisi IV DPRD Kirim Nota Dinas Usulan Raperda Perlindungan Guru ke Bapemperda

ILUSTRASI: Dua orang pelajar belajar merangkai kelistrikan kendaraan di SMKN 1 Babelan, beberapa waktu lalu. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi telah mengirimkan nota dinas terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Guru ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Usulan pembentukan Perda ini dinilai penting sebagai bentuk perlindungan bagi guru dan tenaga pendidik agar mereka merasa nyaman dan aman dalam menjalankan tugas.

“Memang ini akan dimasukan ke Perda inisiatif Komisi IV, alhamdulillah sudah dilayangkan nota dinasnya ke Bapemperda supaya menjadi Prolegda di tahun ini,” ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto, kepada Radar Bekasi, Senin (20/10).

Haryanto menjelaskan, saat ini Bapemperda masih dalam tahap kunjungan dan belum ada rapat lanjutan terkait pembahasan raperda ini. Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi guru di tengah dinamika sosial dan pertumbuhan penduduk yang pesat di Kabupaten Bekasi.

“Perda perlindungan guru ini memang sangat penting, cuma kemarin ada tambahan lagi. Jadi bukan cuma perda perlindungan guru saja, tapi harus dimasukkan tenaga pendidik, agar ruang lingkupnya lebih luas,” katanya.

Politikus Partai Demokrat ini menyebut, saat ini jumlah guru di Kabupaten Bekasi mencapai lebih dari 20 ribu orang, yang terdiri dari ASN, PPPK, dan honorer. Karena itu, diperlukan payung hukum untuk melindungi harkat, martabat, dan keamanan para pendidik agar mereka merasa aman saat mengajar.

“Dari banyaknya guru mungkin masih banyak yang mendapat tekanan sosial. Ini perlu ada payung hukum untuk melindungi mereka. Dari Perda perlindungan guru ini pemerintah wajib menyediakan mekanisme pengaduan dan perlindungan yang cepat buat guru,” jelasnya. (pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |