Perundingan 12 Jam, Depeko Bekasi Sepakati UMK 2026 Naik jadi Rp5,99 Juta

4 hours ago 6

Beranda Berita Utama Perundingan 12 Jam, Depeko Bekasi Sepakati UMK 2026 Naik jadi Rp5,99 Juta

BURUH PABRIK : Sejumlah karyawan pabrik menyelesaikan pekerjaan di salah satu Pabrik tekstil di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Setelah perundingan maraton hampir 12 jam, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi akhirnya menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 sebesar 5,31 persen. Keputusan itu membuat UMK Kota Bekasi naik Rp302.358, dari Rp5.690.573 menjadi Rp5.992.931.

Kesepakatan dicapai dalam rapat Depeko yang digelar Jumat (19/12) sejak pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 20.30 WIB.

Anggota Depeko dari unsur serikat pekerja, Purwadi, menyebut pembahasan berjalan alot, terutama saat menentukan nilai indeks tertentu sebagai dasar perhitungan UMK 2026.

“Indeks yang dipakai sebesar 0,6. Angka ini berada di tengah usulan serikat pekerja 0,9 dan usulan pengusaha 0,5,” ujar Purwadi, Minggu (21/12).

Meski belum sepenuhnya memenuhi harapan buruh, Purwadi menilai keputusan tersebut setidaknya memberikan kepastian kenaikan upah bagi pekerja di Kota Bekasi tahun depan.

“Paling tidak ada kepastian UMK naik. Dibilang besar tidak, kecil juga tidak. Yang jelas naik Rp302 ribu,” katanya.

Hasil kesepakatan Depeko itu selanjutnya akan disampaikan ke Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat untuk dibahas dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, paling lambat 24 Desember 2025.

Hingga penetapan gubernur, nilai UMK Kota Bekasi masih bergantung pada hasil pleno Depeprov. Pihak serikat berharap tidak ada perubahan yang merugikan pekerja.

“Harapan kami nilai rekomendasi ini tidak berkurang. Kalau bisa dinaikkan dengan pertimbangan provinsi, silakan. Kuncinya keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja,” ujar Purwadi.

Selain UMK, rapat Depeko juga menghasilkan rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). Hasilnya, UMSK kelompok I naik 1 persen, kelompok II naik 0,75 persen, dan kelompok III naik 0,50 persen.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Farid Elhakamy, mengungkapkan bahwa unsur pengusaha sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5,13 persen, sebelum akhirnya disepakati di angka 5,31 persen.

Farid mengakui sebagian pengusaha merasa berat dengan kenaikan Rp302 ribu tersebut. Namun, pihaknya menyarankan agar perusahaan membahas kondisi itu secara internal bersama pekerja.

“Ada yang pesimis, tapi kami sarankan diselesaikan melalui perundingan bipartit,” ujarnya.

Menurut Farid, mekanisme bipartit dapat menjadi solusi agar perusahaan tetap bertahan tanpa mengabaikan hak pekerja.

“Kalau dalam bipartit bisa ada kesepakatan, maka itu bisa menjadi jalan keluar,” pungkasnya. (sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |