RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kericuhan yang terjadi dalam pelaksanaan bursa kerja “Bekasi Pasti Kerja Expo” di President University Convention Centre, Jababeka Cikarang Utara, disebut menjadi potret banyaknya pengangguran di Kabupaten Bekasi.
Peristiwa tersebut menuai sorotan dari sejumlah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang mendesak agar Pemkab Bekasi segera melakukan evaluasi menyeluruh.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan Jabar IX Kabupaten Bekasi, Muhamad Rochadi, meminta Pemkab Bekasi melakukan evaluasi.
“Catatannya harus ada evaluasi (perbaikan), agar serapannya bisa maksimal untuk masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujar Rochadi, kepada Radar Bekasi, Minggu (1/6).
Job Fair yang digelar Selasa (27/5) lalu itu dihadiri lebih dari 25 ribu pencari kerja, sementara lowongan yang tersedia hanya 2.517 posisi dari 64 perusahaan.
Lonjakan pencari kerja jauh melebihi kapasitas menyebabkan desakan dan kekacauan, yang mencerminkan betapa banyaknya warga yang belum mendapatkan pekerjaan.
“Itu potret bahwa banyak sekali pengangguran yang ada di Kabupaten Bekasi,” ucap pria yang akrab disapa Adi ini.
Rochadi yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bekasi mengusulkan agar pelaksanaan job fair di masa mendatang dilakukan secara bertahap di setiap desa, sehingga lebih terarah dan efektif. Ia juga menekankan pentingnya pelatihan tenaga kerja sebelum proses rekrutmen dilakukan..
“Rekrutmennya dilakukan per desa, kalau pelatihan di satu tempat yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Jadi nggak mubazir, bisa langsung kepakai, langsung bisa punya skill, dunia kerja juga menerimanya sudah siap. Ini niat baik untuk memberikan kesempatan kerja, harus dilakukan lebih baik lagi,” ungkapnya.
Senada, Anggota DPRD Jabar lainnya, Siti Qomariyah, menyayangkan kekacauan yang terjadi dalam pelaksanaan Job Fair tersebut. Menurutnya, program ini sebetulnya baik, namun pelaksanaannya tidak disiapkan dengan matang
Politikus Partai NasDem itu memberikan catatan penting terkait pelaksanaan bursa kerja di Kabupaten Bekasi. Ia menekankan perlunya pelatihan terlebih dahulu sebelum membuka lowongan pekerjaan, agar masyarakat memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
“Bagaimana caranya agar anak-anak Bekasi ini diterima kerja di pabrik, ya harus punya keterampilan, nggak bisa kita mengandalkan nafsu, dalam artian mempunyai keinginan tapi nggak ada kemampuan. Ini salah satu tugas Pemerintah Daerah,” ucapnya.
Selain itu, Siqom juga mengimbau agar masyarakat mengubah pola pikir dalam dunia kerja. Ia menilai semangat saja tidak cukup tanpa dibarengi dengan kedisiplinan dan etos kerja yang baik.
“Karakter-karakter yang kurang bagus jangan di tumbuh kembangkan (budayakan), kita sebagai orang Bekasi harus punya semangat dan disiplin dalam bekerja,” tuturnya.
“Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah, ini harus berkelanjutan, bukan hanya sampai disini,” sambung Siqom.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menjelaskan bahwa kegiatan Job Fair bertajuk Bekasi Pasti Kerja Expo merupakan program Bupati dan Wakil Bupati Bekasi untuk menekan angka pengangguran, khususnya bagi warga lokal.
Menurutnya, pelaksanaan Job Fair sudah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
Dalam regulasi tersebut, Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/kota berperan sebagai pengantar kerja yang memverifikasi informasi lowongan. Mereka juga dapat menyelenggarakan job fair untuk mempertemukan pencari kerja dan perusahaan secara terbuka.
“Kalau ada komentar bahwasannya informasi lowongan pekerjaan atau Job Fair ini hanya formalitas, itu sangat salah besar, karena sejatinya informasi lowongan pekerjaan itu wajib dilaporkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja, kemudian diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja selaku pengantar kerja (verifikator),” jelas Nyumarno.
Meski demikian, Nyumarno mengakui bahwa pelaksanaan job fair tetap perlu evaluasi, terutama dalam mengantisipasi lonjakan jumlah pencari kerja serta sistem keamanan dan teknis pelaksanaan di lapangan.
“Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja harus mengevaluasi pelaksanaan job fair, jangan sampai kejadian ini terulang kembali. Kemudian pelaksanaannya juga harus lebih bagus, termasuk sasaran perusahaan (lowongan) harus lebih banyak lagi,” ucapnya. (pra)