Beranda Cikarang Keluarga Korban Tawuran di Tambun Kecewa Vonis Terdakwa Anak
PROTES: Sejumlah keluarga korban tawuran menyampaikan keberatan terhadap vonis salahsatu terdakwa di Pengadilan Negeri Cikarang, Desa Sukamahi, Selasa (7/7). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keluarga korban tewas dalam insiden tawuran di Underpass Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menyampaikan kekecewaan terhadap vonis yang dijatuhkan kepada salahsatu terdakwa anak. Keluarga menilai hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan atas peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Kekecewaan itu disampaikan usai keluarga menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (7/7).
Salahsatu keluarga korban, Alfiyanti Alhikmah (26), menyebut persidangan berlangsung secara tertutup. Menurutnya, pihak keluarga tidak banyak mendapatkan informasi terkait jadwal persidangan sejak perkara bergulir. Keluarga pun harus mencari tahu sendiri jadwal sidang melalui pihak kepolisian.
BACA JUGA: Satu Remaja Tewas dalam Tawuran di Tambun, Tiga Pelajar Ditangkap
“Kami tidak pernah mendapat undangan dari pengadilan. Setiap ada sidang, kami harus mencari informasi sendiri. Bahkan saat sidang kelima, kami baru datang ketika persidangan sudah berjalan sekitar 20 menit,” kata Alfiyanti.
Selain persoalan informasi persidangan, Alfiyanti juga mempertanyakan perbedaan vonis terhadap dua terdakwa anak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Terdakwa anak berinisial MP (16) dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun. Sementara terdakwa anak lainnya, NA (16), divonis 5 tahun 9 bulan penjara dari tuntutan JPU selama 4 tahun.
“Untuk MP cuma dapat tuntutan 1 tahun 6 bulan. Dan NA dapat 5 tahun 9 bulan. Mana keadilannya? Mereka tuh sama loh, ngebacok keponakan saya, diseret, ditelanjangi,” ujarnya.
Menurut Alfiyanti, berdasarkan uraian dalam persidangan, keponakannya mengalami sejumlah kekerasan sebelum akhirnya meninggal dunia. Ia menilai hukuman yang diberikan belum sebanding dengan akibat yang ditimbulkan.
“Kami mempertanyakan rasa keadilan. Perbuatannya menghilangkan nyawa orang. Ya harusnya di atas 10 tahun lah. Dia (terdakwa,red) kan udah dewasa juga, 17 tahun,” kata Alfiyanti.
Atas putusan tersebut, keluarga korban menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan keadilan.
Diketahui, kasus tawuran tersebut bermula dari bentrokan dua kelompok remaja di kawasan Underpass Tambun Selatan pada Jumat (5/6/2026) dini hari. Peristiwa itu mengakibatkan seorang pelajar berinisial H (16) meninggal dunia.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni NA (16), MP (16), dan AS (19). Terdakwa AS yang telah dewasa menjalani proses persidangan terpisah dan belum memasuki tahap putusan.
Sementara dua orang terduga pelaku lainnya berinisial N dan B masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, kelompok tersebut diduga telah mempersiapkan senjata tajam jenis celurit sebelum kejadian. (ris)

18 hours ago
14

















































