Perda Desa Dievaluasi, Pansus Bahas Kewenangan hingga Tambahan Penghasilan Kades

10 hours ago 9

Beranda Politik Perda Desa Dievaluasi, Pansus Bahas Kewenangan hingga Tambahan Penghasilan Kades

PEMBAHASAN: Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Kabupaten Bekasi mulai menggelar ekspos sebagai tahapan awal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Kabupaten Bekasi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa. Pembahasan diawali dengan ekspos bersama sejumlah pihak sebagai langkah awal menyusun regulasi baru yang akan menggantikan atau merevisi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa.

Dalam prosesnya, Pansus XV akan mengundang berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Biro Hukum, untuk memberikan masukan.

“Tahap awal itu baru ekspos antara anggota pansus, kemudian konsultan, DPMD, sama biro hukum. Besok (Kamis, red) rencananya kami akan rapat mengundang forum BPD, kemudian Apdesi dan lain sebagainya, meminta masukan-masukan juga,” ujar Anggota Pansus XV DPRD Kabupaten Bekasi, Darissalam, kepada Radar Bekasi, Selasa (7/7).

Menurut Darissalam, masukan dari berbagai pihak akan menjadi dasar untuk menentukan apakah Perda Nomor 8 Tahun 2016 cukup direvisi atau perlu diubah secara menyeluruh. Pasalnya, banyak regulasi mengenai pemerintahan desa yang harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Wacana penerapan sistem pemungutan suara digital yang dipadukan dengan sistem konvensional juga akan menjadi bahan pembahasa

“Tinggal nanti kita konsultasikan, istilah Perda sekarang itu apakah sebagian besar ada perubahan, atau hanya beberapa karena dengan perkembangan situasi sekarang banyak sekali hal-hal yang perlu disikapi tentang desa,” katanya.

Politikus Partai Gerindra itu juga menilai kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa perlu mendapat perhatian. Menurutnya, besaran penghasilan harus dikaji agar sebanding dengan beban kerja serta mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Ini lagi kita rumuskan karena ada salah satu klausul yang bisa menjadi tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat. Itu masih dalam perumusan. Barang kali ada celah di Perda ini untuk hal-hal yang seperti itu,” ungkapnya.

Selain itu, pembahasan juga akan mencakup penataan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembagian tugas dan kewenangan antara kepala desa dengan BPD, serta aspek tata kelola pemerintahan desa lainnya.

Darissalam berharap regulasi baru tersebut dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan di 154 desa yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Harapan saya dengan Raperda yang baru ini, apakah itu revisi atau pun perubahan total, dan lain sebagainya. Saya harapkan bisa membawa dampak positif terhadap kepala desa, kalau enggak ada payung hukum atau sandaran peraturan daerah tentang desa, ya saya rasa kurang maksimal nanti kepala desa yang terpilih di 154 desa ini,” jelasnya. (pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |