Beranda Cikarang Kasus TBC di Kabupaten Bekasi Masih Tinggi, Target Eliminasi 2030

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menargetkan eliminasi kasus tuberkulosis (TBC) pada 2030. Target tersebut sejalan dengan target nasional maksimal 65 kasus per 100.000 penduduk.
Dengan jumlah penduduk Kabupaten Bekasi yang diperkirakan mencapai 3,27 juta jiwa pada 2024, maka batas maksimal kasus TBC hanya sekitar 2.125 kasus per tahun. Sementara itu, kasus TBC masih tergolong tinggi, yakni mencapai 14.632 kasus sepanjang 2024 dan 4.637 kasus dalam periode Januari–April 2025.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Irfan Maulana, mengatakan bahwa pihaknya terus meningkatkan kapasitas penanganan, baik dari sisi fasilitas pemeriksaan maupun sumber daya manusia.
Saat ini, Kabupaten Bekasi telah memiliki delapan unit alat tes cepat molekuler (TCM) yang tersebar di RSUD Kabupaten Bekasi, RSUD Cabangbungin, RS Sentra Medika, serta lima puskesmas di berbagai kecamatan.
“Meski belum di semua puskesmas ada, keberadaan ini memungkinkan hasil pemeriksaan TBC keluar dalam 1×24 jam. Satu hari selesai,” ujarnya.
Ia menambahkan, kapasitas tenaga kesehatan di puskesmas dan rumah sakit juga terus ditingkatkan, disertai penguatan sarana dan prasarana untuk pemeriksaan dan pengobatan. Layanan pengobatan TBC sudah tersedia di seluruh puskesmas, rumah sakit pemerintah dan swasta, serta klinik yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan.
Di sisi pencegahan, Pemkab Bekasi meluncurkan aplikasi SINTESA (Sistem Informasi Tuberkulosis Desa). Aplikasi ini berfungsi memantau dan mengintegrasikan data kasus TBC dari tingkat desa hingga kabupaten, serta mengirimkan notifikasi kepada kepala desa atau lurah jika ditemukan kasus baru.
SINTESA diintegrasikan dengan program Desa Siaga Bebas TBC, yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa untuk berpartisipasi aktif dalam penanggulangan TBC.
“Desa Siaga diluncurkan sejak Juni 2024 dan terus berjalan hingga kini. Ini yang pertama di Jawa Barat, karena penanganan TBC harus dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi,” jelas Irfan.
Selain itu, Pemkab Bekasi juga telah membentuk Tim Percepatan Penanggulangan TBC (TP2TB) sesuai Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2021, guna mengoordinasikan upaya lintas sektor dalam penanggulangan TBC. Regulasi daerah pun disusun melalui Peraturan Bupati dan Rencana Aksi Daerah untuk memperkuat komitmen daerah dalam eliminasi TBC.
Kolaborasi juga dilakukan dengan organisasi profesi melalui KOPI TB (Koalisi Organisasi Profesi dalam Penanggulangan TBC), di antaranya melalui kegiatan coaching dan on the job training di fasilitas layanan kesehatan, demi memastikan layanan TBC yang berkualitas dan terstandar.
“Kami rutin memvalidasi data TBC setiap semester untuk mencegah kasus yang tidak terlaporkan, sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/660/2020,” tambah Irfan.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah, optimistis serangkaian program ini mampu mendorong tercapainya target eliminasi TBC pada 2030.
“Dengan dukungan seluruh pihak, kami yakin target eliminasi bisa tercapai,” ujarnya. (and)