Beranda Nasional Kabar Dahlan Iskan Tersangka Dibantah Kuasa Hukumnya

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kabar bahwa Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur dibantah keras oleh kuasa hukumnya, Johanes Dipa Widjaja. Ia menyebut informasi tersebut sama sekali tidak benar.
Johanes menyayangkan rumor itu sudah terlanjur menyebar luas di pemberitaan. Padahal, menurutnya, tak ada dasar hukum yang sah terkait tudingan tersebut.
Menurut Johanes, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari Polda Jawa Timur terkait status hukum Dahlan Iskan sebagai tersangka.
“Tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut,” kata Johanes dikutip dari keterangan tertulisnya.
Bahkan, kata dia, jika merujuk pada pemberitaan yang beredar, menurutnya, Polda Jawa Timur tak pernah menyatakan secara eksplisit bahwa Dahlan Iskan telah menjadi tersangka.
“Kami menilai bahwa isu ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik,” ujar Johanes.
Johanes menduga, penyebaran informasi menyesatkan ini berkaitan erat dengan proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, Dahlan Iskan tengah menghadapi gugatan perdata dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia menegaskan, kliennya bukanlah pihak terlapor dalam perkara pidana yang dikaitkan tersebut. Pemeriksaan tambahan yang sempat dilakukan oleh penyidik pun dilakukan dalam kapasitas Dahlan sebagai saksi dan sudah ditangguhkan karena proses perdata masih berlangsung di pengadilan.
“Kami memandang bahwa pemberitaan ini adalah bagian dari upaya penggiringan opini publik yang keji, yang merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap klien kami,” tegas Johanes.
Meski demikian, pihaknya masih menaruh harapan besar kepada penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Jawa Timur, untuk tetap bersikap profesional, proporsional, dan objektif.
“Tidak membiarkan proses hukum dicemari oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang hendak menyudutkan klien kami,” imbuh Johanes.
Dikutip dari pemberitaan Tempo, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh pihak Jawa Pos pada 13 September 2024.
“Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tulis dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, Senin (7/7).
Selain Dahlan, disebutkan, penyidik juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, sebagai tersangka. (*)