Beranda Bekasi Jam Masuk Sekolah di Jabar Ditetapkan 06.30 WIB, Dedi Mulyadi: Orangtua Bisa Berangkat Bareng Anak

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jam masuk sekolah di Jawa Barat resmi ditetapkan pukul 06.30 WIB untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas atau sederajat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK yang diterbitkan pada 28 Mei 2025. Ketentuan jam masuk pukul 06.30 WIB akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru, yakni pertengahan Juli 2025.
Selain perubahan jam masuk, kegiatan belajar mengajar kini hanya berlangsung dari Senin hingga Jumat. Tidak ada lagi pembelajaran pada Sabtu dan Minggu.
Dikutip dari Radar Bogor, kebijakan ini bertujuan agar ritme aktivitas antara orang tua dan anak bisa lebih sinkron,
“Kalau masuk sekolah jam 6.30, orangtua bisa berangkat bersama anaknya. Jadi bisa ngantar dulu ke sekolah, baru lanjut ke kantor. Itu lebih efektif,” kata Dedi Mulyadi usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dalam rangka HJB ke-543, Selasa (3/6).
Ia menilai, penyesuaian jam masuk sekolah juga merupakan bagian dari upaya menata sistem pendidikan agar lebih disiplin dan terstruktur. Mengingat kondisi anak-anak saat ini sudah jauh lebih adaptif terhadap ritme aktivitas pagi.
“Saya lihat sekarang eskalasi anak-anak sudah berubah. Mereka sudah bisa mengikuti ritme lebih pagi, tinggal bagaimana kita atur dengan baik,” ujarnya. (oke)