Iuran Dewan Perdamaian Gaza, Indonesia Beri Sinyal Dana APBN

4 hours ago 8

Beranda Internasional Iuran Dewan Perdamaian Gaza, Indonesia Beri Sinyal Dana APBN

Pengumuman piagam untuk inisiatif Dewan Perdamaian Trump bersamaan dengan Forum Ekonomi Dunia ke-56, di Davos, Swiss Foto: Reuters-Yonhap.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA –Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kabar terbaru mengenai langkah pemerintah yang bergabung sebagai anggota Board of Peace atau Dewan Perdamaian Gaza.

Purbaya mengaku, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) nantinya bakal digelontorkan untuk pendanaan atau anggaran untuk iuran keanggotaan Dewan Perdamaian Gaza, sebesar Rp16,82 triliun

“Saya pikir, sebagian besar akan dari anggaran juga kan, dari APBN juga,” ujar Purbaya dikutip dari Jpnn, Kamis (29/1/2026).

BACA JUGA: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian ala Trump, Dino Patti Djalal: Awas, Dikadali AS-Israel

Namun demikian, Purbaya menekankan bahwa sumber pendanaan akan menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Purbaya, hingga saat ini belum ada pembahasan dan keputusan final.

“Nanti, itu kami belum diskusikan. Tapi pada suatu saat nanti Presiden akan memberi tugas ke saya,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan Indonesia tidak perlu membayar iuran keanggotaan Dewan Perdamaian Gaza gagasan Presiden Amerika Serikat Donald Trump itu.

Hal tersebut disampaikan untuk merespons informasi bahwa Trump meminta negara-negara anggota Dewan Perdamaian Gaza membayar lebih dari 1 miliar USD (Rp16,82 triliun) demi hak keanggotaan permanen.

Pada dasarnya kontribusi anggaran tersebut bersifat sukarela, dan tanpa iuran pun tetap bisa menjadi anggota Dewan Perdamaian,” kata Juru Bicara Kemlu RI Vahd Nabyl A. Mulachela.

Ia menyampaikan bahwa Indonesia memandang Dewan Perdamaian tersebut hanya sebagai mekanisme sementara untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil di Jalur Gaza setelah dua tahun menderita akibat agresi Zionis Israel.

Terlebih, inisiatif Trump tersebut telah memiliki dasar hukum internasional setelah didukung oleh Resolusi 2803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), kata dia. (rbs/jpnn)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |