iPhone Dicuri, Pemilik Usaha Dimsum di Cikarang Kejar dan Hadang Pelaku hingga Tersungkur

6 hours ago 6

Beranda Cikarang iPhone Dicuri, Pemilik Usaha Dimsum di Cikarang Kejar dan Hadang Pelaku hingga Tersungkur

Aksi heroik dilakukan Mita Rohmah (31), pemilik usaha dimsum, saat menggagalkan pencurian di ruko miliknya di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

RADARBEKASI, BEKASI – Aksi heroik dilakukan Mita Rohmah (31), pemilik usaha dimsum, saat menggagalkan pencurian di ruko miliknya di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Mita nekat mengejar dan menghadang pelaku yang berusaha melarikan diri setelah mencuri handphone miliknya merek iPhone 11 Pro Max dan uang tunai hasil penjualan.

Dalam rekaman kamera pengawas, terlihat Mita yang mengenakan kerudung berlari keluar dari dalam ruko mengejar pria berbaju sweater abu-abu dan masker. Pelaku bergegas menuju sepeda motornya yang sudah disiapkan dan langsung tancap gas.

Meski begitu, Mita menghadang dengan tangan kosong sambil berteriak “maling”. Pelaku tetap memacu kendaraan hingga Mita dan motor tersungkur. Pelaku sempat berusaha kabur, namun akhirnya ditangkap warga sekitar.

Kapolsek Cikarang Selatan, AKP Erwin Setiawan, membenarkan kejadian tersebut terjadi pada Senin (20/10) siang. Menurutnya, pelaku berinisial RDS (27).

Ia menuturkan, saat itu, Mita tengah menyiapkan dagangannya di bagian belakang ruko ketika mendengar suara orang masuk secara paksa. Saat dicek, pelaku mengambil uang tunai dan handphone miliknya.

“Korban berteriak dan pelaku dikejar dan diamankan oleh warga tak jauh dari lokasi pencurian. Pelaku bernama RDS kabur sambil membawa handphone iPhone 11 Pro Max dan uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu,” ucap Erwin, Selasa (21/10).

Setelah diamankan oleh warga, lanjut Erwin, pihak kepolisian menjemput pelaku. Dari hasil pemeriksaan, RDS juga mengakui perbuatannya.

Selain pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone iPhone 11 Pro Max, uang Rp100 ribu, serta sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku.

“Dari interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban. Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Erwin.

Atas perbuatannya, RDS terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami imbau masyarakat tetap melapor ke pihak kepolisian bila menemukan tindakan kriminal. Jangan main hakim sendiri, biarkan proses hukum yang berjalan,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |