RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Regulasi yang sudah ada menetapkan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu hanya disediakan untuk honorer database BKN yang tidak terakomodasi dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Ketentuan tersebut diatur di KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Pada Diktum KELIMA KepmenPANRB tertanggal 13 Januari 2025 itu dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:
BACA JUGA: Sah! 7.969 PPPK jadi Aparatur Pemerintah Kota Bekasi
1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak lulus.
2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, yakni di Diktum ke-7, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.
b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.
c. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.
d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan.
e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.
f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN.
g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tjuh) hari kerja sejak waktu penyampaian.
h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam perkembangan terbaru, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, honorer non-database BKN juga bisa diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pernyataan Kepala BKN Prof Zudan itu beredar luas di medsos dan menyebar di kalangan honorer peserta seleksi PPPK 2024.
Diketahui, pada pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 2, honorer non-database BKN mendapatkan kode R4. Para honorer R4 tidak lulus seleksi galau mengenai nasibnya ke depan.
Mereka berharap bisa juga terakomodasi dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Prof Zudan memahami kegalauan tersebut.
Karena itu, dia mengatakan, nasib honorer R4 diserahkan kepada instansi masing-masing. “Kalau mau diparuhwaktukan, mintakan NIP ke BKN,” kata Prof Zudan.
“Pegawai non-database BKN bisa diangkat PPPK paruh waktu dengan catatan mengajukan usulannya kepada BKN agar kami bisa terbitkan NIP PPPK paruh waktu,” kata Prof. Zudan dikutip dari JPNN.com, Sabtu (13/7/2025).
Pernyataan Prof Zudan tersebut sudah tentu menjadi kabar baik bagi para honorer R4. Hanya saja, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur bahwa honorer non-database BKN tidak lulus seleksi tahap 2 bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
R2-R3 Bisa jadi PPPK Penuh Waktu, Prof Zudan menjelaskan, honorer database BKN khususnya R2 dan R3 bisa mendapatkan formasi PPPK penuh waktu.
Caranya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengajukan usulan formasi PPPK penuh waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.
Kemudian, setelah MenPAN-RB menetapkan formasinya, BKN mengeluarkan Pertek penetapan NIP PPPK penuh waku.
“Usulannya boleh diajukan sekarang bila sudah ada formasinya. Tanpa ada formasi, pemda tidak bisa mengajukan usulan pengangkatan PPPK penuh waktu,” kata Prof. Zudan.
Dikatakan, meski pemdanya punya kemampuan fiskal, MenPAN-RB akan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan PPPK penuh waktu.
Jika MenPAN-RB menilai jumlah kebutuhan formasi PPPK penuh waktu memang banyak, anggarannya ada, maka formasinya akan ditetapkan.
Sebaliknya, bila kemampuan anggaran terbatas, sedangkan jumlah ASN PPPK penuh waktu sudah banyak, maka honorer yang ada dialihkan ke paruh waktu dahulu.
“Jadi, usulan pemda harus berbasis formasi,” kata Kepala BKN Prof Zudan Arif. (zar/rbs)