Beranda Hukum Hitung Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Stafsus Menag Gus Alex
Eks Staf Khusus Menteri Agama RI Ishfah Abidal Aziz. Foto: Jawa Pos.
RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembai memanggil mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Kamis (29/1/2026). Pemeriksaan itu merupakan rangkaian proses dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
“Benar, hari ini, Kamis (29/1/2026), KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Gus Alex telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Saat ini, mantan Stafsus Menag era Yaqut Cholil Qoumas itu tengah menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menyatakan, fokus pemeriksaan terhadap Gus Alex terkait penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
BACA JUGA: Usai Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Klaim Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex
“Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara,” tegasnya.
Pemeriksaan terhadap Gus Alex ini merupakan yang kedua kali, setelah dirinya menyandang status tersangka. Gus Alex sebelumnya telah menjalani pemeriksaan, Senin (26/1/2026). Meski telah berstatus tersangka, Gus Alex diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji.
Meski demikian, hingga kini KPK belum melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. KPK sendiri telah menetapkan Gus Alex bersama mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, Jumat (9/1/2026).
Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rbs/jpc)

2 hours ago
9

















































