Beranda Metropolis Empat Mantan Karyawan PT Mitra Patriot Laporkan Sengketa Pesangon ke Disnaker
MENGADU: Empat mantan karyawan PT Mitra Patriot (Perseroda) saat ditemui wartawan di kantor Disnaker Kota Bekasi.
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua tahun menunggu tanpa kepastian, empat mantan karyawan PT Mitra Patriot (Perseroda) akhirnya membawa sengketa upah dan pesangon mereka ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi. Langkah ini ditempuh setelah dua kali perundingan bipartit dengan perusahaan pelat merah itu berujung buntu.
Salah satu mantan karyawan, Indra Purwaka, mengatakan pengaduan ke disnaker merupakan tindak lanjut dari gagalnya perundingan kedua yang tak menghasilkan kesepakatan.
“Kami menindaklanjuti hasil bipartit kedua yang tidak menemui titik temu,” ujar Indra, Senin (26/1).
Indra bersama tiga mantan karyawan lainnya meminta disnaker memfasilitasi mediasi lanjutan dengan manajemen PT Mitra Patriot. Mereka menuntut pembayaran gaji yang disebut belum dibayarkan untuk periode April, Mei, dan Juni 2024. Selain itu, hak pesangon juga diklaim belum dipenuhi hingga kini.
“Kami berharap Disnaker bisa memfasilitasi negosiasi lanjutan agar hak-hak kami yang belum dibayarkan bisa dipenuhi sesuai ketentuan,” katanya.
Menurut Indra, dalam sejumlah pertemuan sebelumnya, nilai pembayaran yang ditawarkan perusahaan dinilai jauh di bawah perhitungan yang seharusnya merujuk pada aturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, pada 2024 lalu para karyawan mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah tidak menerima gaji selama tiga bulan berturut-turut.
Kini, mereka berharap proses mediasi di Disnaker dapat membuka jalan penyelesaian yang adil dan sesuai hukum.
“Harapan kami sederhana, perusahaan membayar hak kami berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (sur)

2 days ago
18
















































