Beranda Cikarang DPRD Ingatkan Aparatur Desa Jaga Integritas, Hindari Suap
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin. FOTO: ISTIMEWA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Berkaca dari kasus dugaan suap terkait rekrutmen aparatur desa di Kabupaten Pati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diingatkan untuk menjaga integritas dan mencegah hal serupa terjadi di wilayahnya.
Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mendorong bupati dan jajarannya untuk tidak meminta imbalan atau uang dalam bentuk apa pun. Peringatan ini menyusul berakhirnya masa jabatan 154 Kepala Desa di Kabupaten Bekasi pada 2026.
Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkesempatan mengambil alih posisi sekaligus memimpin proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Agustus 2026. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sebagai fasilitator diminta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
“Kalau semua ikut aturan untuk menunjukan posisi apa pun tidak boleh atau diharamkan untuk meminta uang maupun imbalan dalam bentuk apa pun. Ini menjadi pakem. Pertanyaan bisa terjadi apa enggak? tentu bisa terjadi, bisa enggak,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, kepada Radar Bekasi.
Pria yang akrab disapa Iwang ini menekankan, peristiwa di Kabupaten Pati bisa terjadi jika integritas hilang, termasuk dalam pemilihan Penjabat (Pj) Kepala Desa dan aparatur desa. Namun, hal itu dapat dicegah selama proses pemilihan berjalan taat hukum. Sayangnya, DPRD tidak memiliki ruang untuk mengawasi secara langsung.
“DPRD ini tidak dikasih ruang lebih dalam konteks (pengawasan) Pj kepala desa ini. Bukan dilibatkan dalam kepanitian, atau tidak ada kepanitian, tapi ini berdasarkan usulan-usulan DPMD, tinggal persyaratan-persyaratannya bisa ditempuh. Jadi DPRD tidak bisa masuk terlalu dalam, kecuali kalau DPRD masuk ke dalam kepanitian. Cuma enggak boleh juga,” ungkapnya.
“Prinsipnya, ini warning juga buat teman-teman yang nanti akan berpotensi menjadi Pj, ya jangan ada praktik yang memuluskan posisi mereka dengan iming-iming, janji, atau apa pun itu. Supaya nilai pencegahannya masuk,” sambung Dewan dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Iwang berharap DPMD sebagai fasilitator dapat lebih mawas diri dalam menjalankan regulasi aparatur desa yang langsung berasal dari Kementerian.
“Soal aparatur desa pun menjadi polemik di tingkatan aparatur desa hari ini, ketika kepala desa bubar, maka semua bubar. Jadi aparatur desa hari ini seperti menteri, berganti setelah ganti presiden. Memang akan mengganggu stabilitas pemerintahan desa. Tapi aturannya enggak diatur secara baku,” jelasnya. (pra)

2 days ago
20
















































