Beranda Entertainment Dituduh Edarkan Obat Keras, Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara
Potret Jonathan Frizzy. Foto: Instagram
RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk akhirnya menerima vonis hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus peredaran obat keras jenis etomidate.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu (22/10/2025), dengan hasil bahwa sang aktor dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Jonathan Frizzy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang.
Putusan tersebut disambut rasa syukur dari Jonathan Frizzy. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara.
“Dari putusan pembacaan tadi, yang pertama-tama saya mau mengucapkan terima kasih sama Tuhan Yesus yang sudah kasih saya kekuatan. Terima kasih juga buat seseorang yang sayang banget sama saya, buat tim pengacara saya, Ivan dan Lamgok CS. Kalau itu saya serahkan sama tim pengacara saya nanti, biar mereka yang memikirin,” ujar Jonathan Frizzy usai sidang.
Meski Jonathan menerima putusan tersebut dengan lapang dada, tim kuasa hukumnya masih menyatakan keberatan dan memilih untuk pikir-pikir sebelum mengajukan banding.
Baca Juga: Na Daehoon Rayakan Ultah ke-32 dengan Anak-anak, Dimana Jule?
Menurut pihak kuasa hukum, terdapat beberapa pertimbangan hukum yang masih perlu dianalisis sebelum mengambil langkah lanjutan.
Sementara itu, Ijonk mengaku pengalaman ini menjadi titik terendah dalam hidupnya, dan ia berharap proses hukum ini bisa segera selesai agar ia dapat kembali menata kehidupan dan kariernya.
“Satu bulan pun enggak cocok sebenarnya. Jadi, kegagalan saya sekarang ini bisa dibilang sudah di titik terendah (lowest point). Makanya saya minta tolong teman-teman media juga jangan goreng berita-berita. Ada yang dulu bilang saya akan dipenjara 12 tahun, itu miris banget. Anak-anak saya juga bisa lihat nanti,” tutur kekasih Ririn Dwi Ariyanti tersebut dengan nada kecewa.
Kasus yang menjerat Jonathan Frizzy bermula dari laporan mengenai dugaan peredaran obat keras jenis etomidate tanpa izin resmi.
Etomidate sendiri merupakan obat bius yang digunakan untuk keperluan medis tertentu, namun penyalahgunaannya di luar kontrol medis termasuk dalam tindak pidana.
Selama proses persidangan, Ijonk diketahui bekerja sama secara kooperatif dan menunjukkan sikap sopan di hadapan majelis hakim. Hal itu menjadi salah satu faktor yang meringankan putusan hukuman yang diterimanya. (ce2)

13 hours ago
12

















































