Beranda Hukum Tersangka dan Rompi Orange Tak Ditampilkan KPK Lagi, Ini Alasannya
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat menjelaskan dugaan tindak pidana Korupsi di gedung Merah Putih KPK. Foto: Zakky Mubarok/radarbekasi.id.
RADARBEKASI.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan menampilkan tersangka dengan rompi orange dalam kasus dugaan korupsi saat konferensi pers.
KPK beralasan kebijakan itu lantaran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru.
Hal itu dijelaskan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, saat mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam bidang perpajakan, perkara dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
BACA JUGA: OTT KPK di Jakarta Utara Tangkap Pejabat Pajak
“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/7/2026).
Asep menuturkan, alasan KPK tidak menampilkan para tersangka saat jalannya konferensi pers karena di dalam KUHAP yang baru ditekankan tentang aspek perlindungan hak asasi manusia, termasuk untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” jelasnya.
Sebelumnya, UU KUHAP yang baru tersebut resmi diteken Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan kemudian diundangkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Rabu, 17 Desember 2025.
Lebih lanjut berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut akhirnya resmi berlaku diterapkan mulai Jumat, 2 Januari 2026. (cr1)

11 hours ago
13
















































