Disdik Terbitkan SE Penjualan Pakaian Seragam Sekolah, Dewan Tekankan Pengawasan

5 days ago 17

Beranda Metropolis Disdik Terbitkan SE Penjualan Pakaian Seragam Sekolah, Dewan Tekankan Pengawasan

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penjualan pakaian seragam sekolah di lingkungan SD dan SMP negeri, menyusul keluhan masyarakat mengenai harga seragam yang dijual melalui koperasi sekolah dinilai terlalu mahal.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, mengungkapkan bahwa dalam sepekan terakhir pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat mengenai tingginya harga seragam dan atribut yang dijual di koperasi sekolah.

Ia mengapresiasi respons cepat Disdik dengan menerbitkan SE tersebut, namun menekankan pentingnya pengawasan yang konsisten di lapangan.

BACA JUGA: Perburuan Seragam Sekolah Dimulai di Kota Bekasi

“SE ini patut diapresiasi, tetapi saya sebagai anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi akan terus memantau proses penjualan seragam di tiap sekolah,” ujar Ahmadi, Minggu (13/7).

Menurutnya, surat edaran saja tidak cukup tanpa adanya tim pengawas yang aktif memonitor pelaksanaannya.

“Apalah artinya surat edaran jika tidak diikuti dengan pengawasan langsung. Disdik harus pastikan tidak ada praktik pemaksaan atau permainan harga di sekolah,” tegasnya.

Ahmadi juga menyoroti perlunya kehadiran pemerintah dalam membantu warga yang masih mengalami kesulitan ekonomi, terutama dalam masa tahun ajaran baru.

BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Bekasi Soroti Tingginya Harga Seragam Sekolah di Koperasi

Ia berharap Disdik sebagai mitra kerja Komisi IV terus menjalin koordinasi erat dalam pengelolaan urusan pendidikan, termasuk aspek biaya yang kerap membebani orang tua siswa.

Adapun dalam Surat Edaran tersebut, koperasi sekolah diperbolehkan menawarkan dan menjual pakaian seragam kepada orang tua siswa, asalkan tidak bersifat memaksa, menetapkan harga yang wajar dan transparan, serta menyediakan opsi keringanan pembayaran bagi keluarga kurang mampu.

Penjualan seragam oleh koperasi juga diarahkan dilakukan di kantor koperasi, bukan di ruang guru. Orang tua siswa pun diperbolehkan membeli seragam di luar koperasi sekolah atau menggunakan seragam bekas dari kakak, saudara, maupun alumni selama masih layak pakai dan sesuai ketentuan sekolah.(sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |