Beranda Pendidikan Disdik Kota Bekasi Susun Regulasi Deteksi Dini Anak Berkebutuhan Khusus
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi tengah menyusun payung hukum berupa petunjuk teknis (juknis) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk deteksi dini Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Penyusunan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak (AYL) bagi peserta didik penyandang disabilitas di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari anak usia dini formal, pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.
“Ini merupakan salah satu langkah perubahan yang kami lakukan bersama Disdik Kota Bekasi,” ujar Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Kota Bekasi, Wijayanti, kepada Radar Bekasi.
Wijayanti mengakui, hingga saat ini Kota Bekasi belum memiliki regulasi yang mengatur juknis, SOP, atau metode pelayanan untuk peserta didik penyandang disabilitas.
“Memang sampai saat ini, Kota Bekasi belum memiliki regulasi yang mengatur akses pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus,” terang Wijayanti.
Sebagai langkah awal, Disdik bersama bidang PTK berinisiatif menyusun payung hukum melalui Peraturan Walikota (Perwal). Peraturan ini akan mengatur juknis, SOP, hingga alat asesmen untuk pelayanan pendidikan bagi ABK.
“Kami berinisiatif untuk membuat payung hukumnya dan saat ini sedang berproses,” ucapnya.
Ia menyebut, deteksi dini terhadap siswa ABK bisa dilakukan mulai jenjang anak usia dini formal, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah pertama, sesuai dengan kewenangan Disdik Kota Bekasi.
“Nantinya dalam Perwal itu akan sesuai dengan kewenangan Pemkot Bekasi, regulasi yang diatur adalah akses pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus untuk jenjang usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah pertama,” bebernya.
Sementara, Kepala SDN Jatiasih X Kota Bekasi, Sadiah, menyampaikan bahwa deteksi dini bagi siswa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dapat dilakukan melalui asesmen sejak awal.
“Sekolah kami menjadi salah satu sampel dalam program Dinas Pendidikan (Disdik) untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus melalui asesmen,” jelas Sadiah.
Dalam pelaksanaan asesmen awal, pihak sekolah menghadirkan beberapa siswa yang teridentifikasi sebagai ABK untuk dijadikan sampel. Proses ini dilakukan dengan pendampingan psikolog.
“Pada tahap awal, terdapat enam siswa yang terdeteksi sebagai ABK. Mereka telah mengikuti asesmen awal dengan didampingi guru, orang tua, dan psikolog,” ungkapnya.
Sadiah menambahkan bahwa program ini sangat relevan bagi sekolah formal yang memiliki siswa ABK, agar mereka dapat menerima penanganan dan pelayanan yang optimal.
“Di sekolah kami, terdapat sekitar 10 siswa ABK. Program ini sangat membantu untuk mengetahui kekurangan mereka serta menentukan langkah penanganan yang lebih maksimal,” tutupnya. (dew)