Disdik Kota Bekasi Keluarkan SE Penjualan Pakaian Seragam Sekolah, Ini Tujuh Poin Pentingnya!

2 months ago 40

Beranda Berita Utama Disdik Kota Bekasi Keluarkan SE Penjualan Pakaian Seragam Sekolah, Ini Tujuh Poin Pentingnya!

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/9414/DISDIK.Set tentang Penjualan Pakaian Seragam Sekolah di lingkungan satuan pendidikan SD dan SMP negeri di Kota Bekasi.

SE ini ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama Nomor 02/KG/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Juga merujuk pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Koperasi pada SD dan SMP Negeri di Kota Bekasi.

Dalam SE tersebut, dijelaskan beberapa ketentuan penting. Pertama, satuan pendidikan SD dan SMP negeri dilarang menjual pakaian seragam anak sekolah.

Kedua, koperasi sekolah yang berbadan hukum diperbolehkan menawarkan dan menjual seragam kepada orangtua siswa.

“Ketentuannya tidak tidak memaksa orangtua/wali murid untuk membeli di koperasi sekolah; menetapkan harga yang wajar dan transparan; memberikan keringanan pembayaran khusus bagi siswa dari keluarga kurang mampu,” tulis SE tersebut.

Ketiga, koperasi sekolah yang belum berbadan hukum, tidak diperkenankan atau dilarang menjual pakaian seragam anak sekolah di lingkungan satuan pendidikan.

Keempat, orangtua atau wali murid diperbolehkan membeli seragam di luar koperasi sekolah sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Kelima, pelayanan penjualan pakaian seragam anak sekolah oleh koperasi dilakukan di kantor koperasi bukan di ruang guru.

Keenam, peserta didik diperbolehkan menggunakan pakaian seragam anak sekolah bekas milik kakak, saudara, atau alumni sekolah, selama masih sesuai dengan ketentuan dan kelayakan seragam yang berlaku.

Ketujuh, pengawas SD dan SMP melakukan monitoring dan pengawasan terhadap satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.

“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipedomani bersama,” tutupnya. (oke/*)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |