Beranda Metropolis Dewan Kebut Raperda Penyertaan Modal BUMD Kota Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI -DPRD Kota Bekasi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersiap membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal untuk BUMD. Regulasi ini diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengeluaran pembiayaan tanpa dasar hukum yang memadai.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengatakan pembahasan Raperda ditargetkan rampung menjelang akhir tahun agar dapat dimasukkan dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
“Diharapkan bisa segera dilakukan pada perubahan Propemperda tahun ini,” ujarnya, Senin (20/10).
Menurut Dariyanto, pihaknya mendukung penuh penyusunan Raperda tersebut asalkan seluruh persyaratan administrasi, termasuk naskah akademik, dapat dipenuhi dalam waktu dekat.
“Pemenuhan syarat itu penting, terutama soal kesiapan naskah akademik,” tambahnya.
Saat ini, Pemkot Bekasi tengah menggandeng pihak universitas untuk menyusun naskah akademik yang mencakup lima BUMD di Kota Bekasi. Dokumen tersebut ditargetkan rampung pada akhir Oktober atau paling lambat awal November mendatang.
Jika Raperda disahkan, penyertaan modal kepada BUMD akan memiliki payung hukum yang jelas dan berlaku selama lima tahun, selaras dengan arah RPJMD Kota Bekasi. (sur)