Clara Shinta Ungkap Isi Perjanjian Pranikah dengan Suami, Ada Aturan Soal Perselingkuhan!

13 hours ago 11

Beranda Entertainment Clara Shinta Ungkap Isi Perjanjian Pranikah dengan Suami, Ada Aturan Soal Perselingkuhan!

Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad. Foto: Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Rumah tangga selebgram Clara Shinta dan suaminya, Muhammad Alexander Assad, sempat di ambang perceraian. Keduanya bahkan dikabarkan beberapa kali pisah rumah akibat adanya masalah serius dalam hubungan mereka. 

Namun, kini Clara dan sang suami memilih untuk berdamai dan memperbaiki rumah tangga yang sempat goyah. Dalam wawancara terbarunya, Clara Shinta mengungkap bahwa keputusan untuk kembali bersama bukan tanpa pertimbangan. 

Ia dan suami menyadari bahwa hubungan pernikahan butuh saling memahami kekurangan satu sama lain. 

Menariknya, Clara juga membeberkan bahwa sejak awal pernikahan, dirinya dan sang suami sudah memiliki perjanjian pranikah yang mengatur banyak hal penting, termasuk soal pembagian harta dan perselingkuhan.

Baca Juga: Sidang Perdana Perceraian Raisa Andriana dan Hamish Daud Digelar 3 November 2025

Namun yang paling mencuri perhatian publik adalah pasal khusus soal perselingkuhan. Clara menegaskan, jika salah satu dari mereka kedapatan berselingkuh dan memiliki anak dari hubungan tersebut, maka pihak yang berselingkuh tidak diizinkan bertemu dengan anak kandungnya sama sekali, kecuali pada saat hari pernikahan anak tersebut.

“Harapannya biar mikir panjang untuk selingkuh. Karena kalau cuma soal harta, kadang masih bisa ditoleransi. Tapi kalau sudah menyangkut anak, pasti berat rasanya,” ujar Clara Shinta.

Tak berhenti di situ, Clara dan suami juga sepakat membuat aturan khusus soal komunikasi dengan lawan jenis. Keduanya sama-sama boleh berinteraksi secara profesional, namun dengan syarat tidak boleh menghapus pesan apa pun.

“Tidak boleh ada pesan yang dihapus. Karena kalau dihapus berarti ada sesuatu. Lebih baik semuanya transparan, biar nggak timbul kecurigaan,” tegas Clara.(ce2)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |