Beranda Nasional BKN Tetapkan 4.005 NIP CPNS dan PPPK Diterbitkan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap menjalankan proses layanan kepegawaian meski di tengah masa cuti bersama Lebaran yang berlangsung sejak 28 Maret hingga 7 April 2025.
Fokus utama yang dilakukan adalah percepatan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.
“Selama cuti lebaran sejak 28 Maret hingga besok, 7 April kami tetap bekerja memproses penerbitan Pertimbangan Teknis atau Pertek, Surat sebanyak 479 dan penerbitan NIP CPNS dan PPPK 2024 sebanyak 4.005,” ujar Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh
dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4/2025).
BACA JUGA: Bupati Bekasi Lantik 9.051 PPPK, Terbanyak se-Indonesia
Selain itu menurutnya, layanan yang diselenggarakan oleh BKN mencakup berbagai aspek penting dalam administrasi kepegawaian, mulai dari penetapan NIP, pengajuan kenaikan pangkat, mutasi, promosi jabatan, hingga urusan pensiun.
“Ini adalah layanan dasar kepegawaian sehingga kami harus terus memastikan berjalan sesuai prosedur layanan, di mana ada unsur waktu penyelesaian di dalamnya dan kami harus lakukan sesuai standar prosedur layanan BKN,” jelasnya. (cr1)