Beranda Berita Utama Belanja Daerah 2026 Kota Bekasi Disepakati Rp6,7 Triliun, Porsi Pegawai Sedot 42 Persen
TANDA TANGAN: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menandatangani dokemen KUA PPAS Anggaran 2026 usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (30/10). SURYA BAGUS/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota dan DPRD Kota Bekasi resmi menyepakati belanja daerah tahun 2026 sebesar Rp6,921 triliun. Namun, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyoroti tingginya porsi belanja pegawai yang mencapai lebih dari 42 persen dan meminta agar ditekan hingga 30 persen.
Nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 ditandatangani dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (30/10).
Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan Rp6,748 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,130 triliun dan pendapatan transfer Rp2,617 triliun. Sementara belanja daerah senilai Rp6,921 triliun dialokasikan untuk belanja operasional Rp5,889 triliun, belanja modal Rp1 triliun, dan belanja tidak terduga Rp29 miliar.
Anggota Banggar DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, mengatakan arah kebijakan belanja daerah tahun depan tetap berorientasi pada pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Namun ia menegaskan, Pemkot Bekasi perlu lebih cermat dalam menyusun potensi pendapatan daerah dan memperkuat sistem pajak berbasis digital.
“Pemerintah Kota Bekasi harus serius membangun sistem digitalisasi pajak dan retribusi berbentuk dashboard real time untuk mempermudah monitoring pendapatan daerah,” ujarnya.
Selain itu, Banggar juga merekomendasikan agar rasio belanja pegawai dapat ditekan melalui inovasi pendapatan daerah, serta penyertaan modal BUMD diperkuat dengan rencana bisnis yang terukur dan Perda penyertaan modal segera disahkan.
“BUMD harus fokus pada bisnis inti agar sehat, mampu membiayai rencana usaha sendiri, dan meningkatkan PAD Kota Bekasi,” tegasnya.
Banggar turut menyoroti pentingnya pemenuhan kebutuhan guru, sarana prasarana pendidikan, serta pengadaan tanah yang memperhatikan ketersediaan anggaran dan aspek legalitas agar tidak menimbulkan masalah hukum.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan seluruh rekomendasi Banggar akan menjadi perhatian perangkat daerah terkait. “Semua catatan dari Banggar akan kami tindak lanjuti. Setiap SKPD sudah mendengar langsung poin-poin penting yang disampaikan,” ujarnya.
Tri berharap pembahasan Rancangan APBD 2026 dapat rampung tepat waktu. “Kita targetkan pembahasan RAPBD bisa selesai akhir November untuk kemudian disahkan DPRD dan disetujui Gubernur,” katanya.
Menanggapi interupsi soal lambatnya realisasi belanja tahun 2025, Tri menjelaskan hal itu disebabkan kebijakan rasionalisasi anggaran. Namun ia memastikan sejumlah proyek fisik tetap berjalan. “Sekolah, polder, dan proyek lainnya masih dikerjakan. Kita tinggal menunggu proses pembayaran,” tandasnya.(sur)
POSTUR KEUANGAN DAERAH KOTA BEKASI 2026
*Postur Anggaran Kota Bekasi 2026
* Pendapatan Daerah: Rp 6,748 triliun
* Belanja Daerah: Rp 6,921 triliun
* **Defisit Anggaran: Rp 173 miliar (ditutup dari pembiayaan netto)
Rincian Pendapatan Daerah
* Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 4,130 triliun
* Pendapatan Transfer: Rp 2,617 triliun
Rincian Belanja Daerah
* Belanja Operasional: Rp 5,889 triliun
* Belanja Modal: Rp 1,000 triliun
* Belanja Tidak Terduga: Rp 29 miliar
Pembiayaan Daerah
* Penerimaan Pembiayaan: Rp 200 miliar
* Pengeluaran Pembiayaan: Rp 27 miliar
* Pembiayaan Netto: Rp 173 miliar
Rekomendasi Banggar DPRD
1. Tekan belanja pegawai → dari 42% menjadi 30%.
2. Digitalisasi pajak & retribusi → dashboard real-time untuk monitoring PAD.
3. Perkuat penyertaan modal BUMD → wajib memiliki rencana bisnis yang terukur.
4. Penuhi kebutuhan guru & sarpras pendidikan.
5. Pastikan legalitas pembebasan lahan agar bebas dari masalah hukum.
6. Inspektorat wajib review seluruh tahapan perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

4 days ago
26















































