Bank Sampah RW di Kota Bekasi Bakal Dapat Insentif

2 months ago 36

Beranda Metropolis Bank Sampah RW di Kota Bekasi Bakal Dapat Insentif

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Persoalan pengelolaan sampah di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan seiring adanya sanksi dari pemerintah pusat terhadap ratusan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), termasuk TPA Sumur Batu.

Menyikapi kondisi tersebut, DPRD Kota Bekasi berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengatakan revisi Perda akan difokuskan pada pemberian insentif kepada bank sampah yang aktif di tingkat RW. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis dalam mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA.

BACA JUGA: Bank Sampah Mas Dul di Perumahan Telaga Murni: Terus Ikhtiar Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

“Kita ingin ada payung hukum untuk mendukung keberadaan bank sampah. Jika ada dasar hukumnya, maka bank sampah di setiap RW bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ujar Dariyanto, Minggu (22/6).

Saat ini, pembahasan revisi Perda tersebut tengah berjalan. Menurut Dariyanto, selama ini bank sampah di Kota Bekasi kurang mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah. Padahal, keberadaan dan keaktifan bank sampah berpotensi besar dalam mengurangi volume sampah rumah tangga yang berakhir di TPA Sumur Batu.

“Dengan sistem ini, sampah yang masih bernilai ekonomis bisa dikelola di tingkat RW, sehingga volume sampah yang dibuang ke TPA benar-benar bisa ditekan,” tambahnya.

Kota Bekasi tercatat memiliki 1.031 RW, namun belum semua memiliki atau mengoperasikan bank sampah secara aktif. Rata-rata timbunan sampah di Kota Bekasi mencapai sekitar 1.800 ton per hari. Tanpa upaya sistematis dan menyeluruh, angka ini berpotensi terus meningkat dan mempercepat penumpukan di TPA.

Dalam Rakornas Pengelolaan Sampah Nasional yang digelar di Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa capaian pengelolaan sampah nasional baru mencapai 9–10 persen.

“Angka ini berasal dari pengolahan dan pemilahan material di TPA yang sudah memiliki fasilitas pendukung,” ujarnya.

Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), target nasional pengelolaan sampah mencapai 100 persen pada tahun 2029. Jika tidak dilakukan intervensi serius, TPA di seluruh Indonesia diproyeksikan akan mencapai kapasitas maksimal pada tahun 2030.

DPRD berharap melalui revisi Perda dan dukungan terhadap bank sampah, Kota Bekasi bisa menjadi model pengelolaan sampah yang partisipatif dan berkelanjutan. (sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |