Ada ASN Aktif Ikut Seleksi BAZNAS Kota Bekasi, Sekda: Kita Telusuri

2 weeks ago 37

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berbondong-bondong mengikuti seleksi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi. Keikutsertaan mereka dalam seleksi lembaga tersebut mendapat sorotan publik.

Sekda Kota Bekasi sekaligus Ketua Tim Pansel Baznas Kota Bekasi Junaedi menindaklanjuti informasi terkait dugaan adanya aparatur sipil negara (ASN) aktif yang turut mendaftar dalam seleksi terbuka BAZNAS Kota Bekasi.

Junaedi, mengungkapkan, pihaknya belum mencermati secara detail daftar akhir peserta seleksi. Ia memastikan akan melakukan verifikasi apabila terdapat pendaftar yang masih berstatus ASN aktif.

BACA JUGA: 29 Peserta Lolos Administrasi Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi

“Saya belum melihat hasil terakhir siapa saja yang mendaftar. Nanti akan saya cek. Kalau memang ada ASN aktif, tentu akan kami telusuri dulu,” ujar Junaedi saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (29/12/2025).

Informasi yang beredar, salah satu nama ASN aktif dalam proses seleksi BAZNAS Kota Bekasi itu Inayatullah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bekasi.

Menurut Junaedi, status sebagai ASN aktif tidak otomatis melanggar ketentuan, selama yang bersangkutan telah atau akan memasuki masa pensiun sesuai regulasi.

“Nanti dilihat masa pensiunnya kapan. Bisa saja saat proses seleksi berjalan, yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun. Itu yang perlu kami pastikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Junaedi menegaskan, proses seleksi pimpinan BAZNAS bersifat terbuka dan tidak membatasi peserta dari latar belakang tertentu. Aspek utama yang menjadi penilaian Pansel meliputi kompetensi, integritas, serta kapasitas manajerial calon pimpinan.

“Seleksi ini terbuka untuk umum. Yang penting memenuhi persyaratan, punya kapasitas, dan rekam jejak yang baik. Semua masih kami kroscek,” tegasnya.

Tahap berikutnya dalam proses seleksi adalah Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan berlangsung 6 Januari 2026. Jadwal tersebut mengalami penyesuaian dari rencana semula. Selain CAT, para peserta juga akan mengikuti tahapan penulisan dan presentasi makalah serta sesi wawancara.

“Seluruh tahapan seleksi dilakukan untuk mendapatkan figur terbaik yang akan memimpin BAZNAS Kota Bekasi selama lima tahun ke depan,” kata Junaedi.

Penanggung Jawab Sekretariat Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi, Agus Harpa, menyampaikan, informasi teknis pelaksanaan CAT akan disampaikan melalui kanal resmi panitia.

“Informasi waktu, lokasi, dan tata tertib CAT akan segera diumumkan melalui media resmi panitia atau dapat diakses melalui laman simzat.kemenag.go.id,” ujarnya.

Panitia menegaskan, seluruh keputusan yang diambil Pansel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas serta transparansi dalam proses seleksi pimpinan BAZNAS Kota Bekasi.

Untuk sekedar diketahui saat ini, tahapan seleksi telah mengerucut pada 29 kandidat calon pimpinan BAZNAS Kota Bekasi. Dari jumlah tersebut, tercatat dua peserta merupakan eks ASN Pemkot Bekasi, yakni Ahmad Yani yang pernah menjabat Kepala Dinas Sosial serta Sudarsono, mantan Kepala BPKAD.

Ketentuan Undang-Undang

Merujuk pada peraturan perundang-undangan, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) akan diberhentikan sementara sebagai PNS.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota, Badan Amil Zakat Nasional yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam Perpres ayat 2 Pasal 4 itu mengatakan bahwa PNS yang telah diberhentikan karena menjabat sebagai Baznas tidak mendapatkan penghasilan sebagai PNS. Namun mereka mendapatkan hak keuangan sebagaimana yang tertuang di dalam Perpres tersebut.

Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:
a. Ketua, sebesar Rp31.460.000,00 (tiga puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
b. Wakil Ketua, sebesar Rp27.098.000,00 (dua puluh tujuh juta sembilan puluh delapan ribu rupiah); dan
c. Anggota, sebesar Rp24.022.000,00 (dua puluh empat juta dua puluh dua ribu rupiah).

Namun, dalam Pasal 8 disebutkan, khusus untuk anggota Baznas masa bakti 2015-2020 yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan belum diberhentikan sementara dari status pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas.

Maka mereka tidak diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tetap dapat melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa kerjanya atau sampai dengan diberhentikan atau mengundurkan diri. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |