Beranda Metropolis 28 Ribu Limbah APK Mulai Diolah Dinas LH Kota Bekasi
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 28.600 alat peraga kampanye (APK) selama perhelatan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bekasi 2024 yang ditertibkan petugas kini sedang dalam proses pengelolaan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
Pengolahan limbah tersebut dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak terkait di tingkat kecamatan.
BACA JUGA: Masa Tenang Pilkada: Petugas Gunakan Mobil Crane untuk Copot APK di Kabupaten Bekasi
Kepala Bidang Pengurangan Sampah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun DLH Kota Bekasi, Dewi Astiyanti, mengungkapkan, pengelolaan limbah APK pilkada dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
“Dimana dari seluruh APK yang telah ditertibkan oleh unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta Dinas LH, limbah-limbah APK sudah dilakukan pengolahan oleh Dinas LH Kota Bekasi,” ujarnya, Minggu (1/12).
Dewi menjelaskan, ribuan APK tersebut nantinya akan diolah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Pengangkutan limbah dilakukan oleh UPTD DLH.
“Proses limbah APK Pilkada sudah dilakukan pengolahan oleh kami. Prosesnya bertahap. Setelah itu, tim UPTD kami langsung mengangkut limbah tersebut untuk selanjutnya dibawa ke TPS3R untuk diolah segera,” katanya.
BACA JUGA: Menteri LH Rekomendasikan Penutupan TPA Burangkeng
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, melalui Surat Edaran Nomor 600.4/6545/DLH.PSPLB3, telah menginstruksikan agar pengelolaan limbah APK dilakukan secara bertanggung jawab oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Instruksi tersebut menekankan agar limbah tidak dibuang sembarangan dan dikelola dengan baik demi menjaga kelestarian lingkungan.
Sebelumnya, Satpol-PP Kota Bekasi mencatat sebanyak 28.600 APK telah ditertibkan dalam operasi gabungan yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024. Penertiban dilakukan bersama seluruh stakeholder, termasuk kecamatan, kelurahan, dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.
“Jumlahnya kurang lebih ada 28.600 APK yang berhasil ditertibkan. Baik dari APK sedang maupun kecil, sementara APK yang besar kami dibantu oleh DBMSDA,” jelas Plt. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Bekasi, Abdulloh, Sabtu (30/11).
Menurut Abdulloh, limbah APK saat ini masih berada di masing-masing kecamatan dan akan segera dikoordinasikan dengan DLH untuk proses pengolahan lebih lanjut.
“Saat ini seluruh limbah APK Pilkada 2024 masih di tingkat kecamatan. Tahapan selanjutnya, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan DLH untuk mengatur kapan limbah-limbah tersebut akan diangkut dan diolah segera,” pungkasnya.(gar/rez)