13 Orang Ketipu LPK di Cikarang, Impian Bekerja di Pabrik Ternama Gaji Gede Kandas  

2 months ago 41

Beranda Berita Utama 13 Orang Ketipu LPK di Cikarang, Impian Bekerja di Pabrik Ternama Gaji Gede Kandas  

Sejumlah korban mendatangi LPK Januar Persada Nusantara di Kampung Pulo Kapuk Desa Kertamukti Cikarang Utara. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI –  Sejumlah 13 orang pencari kerja menjadi korban dugaan penipuan Lembaga Penyalur Kerja (LPK) Januar Persada Nusantara. Impian mereka untuk bekerja di pabrik ternama dengan gaji besar pun kandas.

Mereka sudah membayar jutaan rupiah per orang, namun pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi hingga batas waktu yang ditentukan.

Kesal karena tak ada kejelasan, para korban pada Kamis (10/7) mendatangi kantor LPK yang berlokasi di Kampung Pulo Kapuk Desa Kertamukti Cikarang Utara, untuk meminta pengembalian uang.

Namun, permintaan itu tidak langsung direspons. Akhirnya, mereka melaporkan kasus ini ke Polsek Cikarang Utara.

Salahsatu korban, Ahmad Badiah Rofik (21), mengaku telah menyetor uang sebesar Rp6 juta untuk bisa bekerja melalui LPK tersebut.

“Kalau kerugian saya Rp6 juta. Termasuk sama teman-teman saya Rp18 juta. Ada juga yang Rp4 juta berarti Rp28 juta,” ucap Ahmad di Kantor Polsek Cikarang Utara, pekan kemarin.

Sebelum menyetor uang, Ahmad dijanjikan pekerjaan di salahsatu perusahaan ternama dan bergaji besar di kawasan industri MM2100 Cikarang. Namun, hingga lebih dari sebulan, panggilan kerja tak kunjung datang.

Merasa ditipu, Ahmad bersama sejumlah pencari kerja lainnya melaporkan LPK tersebut ke Polsek Cikarang Utara dan meminta agar uang mereka dikembalikan.

“Kita cuma ingin uang kita itu dikembalikan. Karena sampai sekarang belum dipanggil kerja sama sekali. Bukan cuma saya aja, banyak juga yang lainnya,” tambahnya.

Sementara, Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, membenarkan adanya laporan dari 13 pencari kerja terkait dugaan penipuan ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, rata-rata korban mengalami kerugian antara Rp5 juta hingga Rp8 juta.

Menurutnya, pihak LPK menjanjikan akan mengembalikan uang apabila para pencari kerja tidak mendapat panggilan kerja dari perusahaan.

“Mereka mendatangi kantor yayasan itu menuntut ganti rugi agar uang mereka bisa dikembalikan,” ujarnya.

Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk tanda terima uang dari para korban. Sutrisno meminta korban lainnya turut melapor dan memberikan keterangan lengkap, termasuk jika mengetahui keberadaan para pengurus LPK.

“Kami akan dalami sejauh mana pidana yang dilakukan oleh para pengurus yayasan penyalur tenaga kerja itu,” ujar Sutrisno.

Pihak kepolisian juga tengah memburu para terduga pelaku. “Mohon doanya sekiranya kita bisa segera melakukan penangkapan pada yang bersangkutan,” ujarnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |