Warga Tuntut Investigasi Tata Kelola Sampah di Kota Bekasi

1 day ago 15

Beranda Metropolis Warga Tuntut Investigasi Tata Kelola Sampah di Kota Bekasi

TUNTUT: Masyarakat Pegiat Lingkungan saat mendatangi Komisi II DPRD Kota Bekasi, Kamis (20/11).

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tumpukan sampah di TPST Bantargebang dan TPA Sumur Batu kembali memicu tuntutan warga. Mereka mendesak pemerintah melakukan investigasi menyeluruh mulai dari tata kelola hingga dampak lingkungan, menyusul pengelolaan yang dinilai belum memenuhi standar dan terus membebani permukiman di sekitarnya.

Desakan itu disampaikan saat Aliansi Masyarakat Pegiat Lingkungan mendatangi Komisi II DPRD Kota Bekasi, Kamis (20/11). Pertemuan tersebut juga membahas masa berlaku perjanjian kerja sama TPST Bantargebang yang akan berakhir tahun depan.

BACA JUGA: 6 Ribu Keluarga di Kelurahan Sumur Batu Siap Terima Uang Bau Sampah TPST Bantargebang

Salah satu warga terdampak, Hadi Prasetyo, menilai investigasi penting dilakukan agar pemerintah memahami sepenuhnya dampak kesehatan dan lingkungan yang dialami warga. “Tolong dilakukan investigasi secara menyeluruh untuk TPST Bantargebang dan TPA Sumur Batu,” ujarnya.

Menurut Hadi, tidak semua warga mengetahui risiko yang ditimbulkan dari aktivitas pembuangan sampah skala besar. Ia meminta pemerintah aktif mensosialisasikan seluruh dampaknya, dari yang ringan hingga berat. Hadi juga menyoroti masih digunakannya metode open dumping di dua lokasi tersebut. “Pemerintah sendiri membuat aturan bahwa sejak 2013 open dumping dilarang. Lalu bagaimana ini?” katanya.

Aliansi Masyarakat Pegiat Lingkungan juga mengangkat isu perpanjangan kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta yang akan dimulai 2026. Mereka menilai aspirasi warga harus masuk dalam klausul perjanjian baru. “Masih ada dialog panjang yang harus ditempuh,” ucap Hadi.

BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Bekasi Adhika Desak Pemkot Serius Perbaiki Tata Kelola Sampah

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mengatakan pihaknya telah menerima fakta lapangan dari aliansi tersebut. Komisi II sebelumnya juga mengeluarkan rapor merah terkait pengelolaan sampah dan telah menyampaikannya kepada Pemkot Bekasi.

Ia berharap kritik dan temuan tersebut menjadi rujukan pemerintah dalam menyusun kerja sama baru. “Harapannya, perjanjian kerja sama 2026 bisa memasukkan aspirasi warga,” ujarnya. Latu menegaskan, bantuan keuangan dari Pemprov DKI Jakarta ke depan harus lebih berpihak pada masyarakat terdampak.

“Yang paling penting adalah bagaimana perjanjian nanti bisa mendorong penyelesaian persoalan sampah yang berdampak pada ekologi lingkungan di Bantargebang,” tambahnya.(sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |