Beranda Bekasi Warga PML Curhat DPRD Kota Bekasi, Pertanyakan Proyek Tanggul yang Mangkrak dan Sertifikat Tanah Tumpang Tindih
Audiensi warga PML bersama stakeholder dengan Komisi II DPRD Kota Bekasi terkait lambannya realisasi proyek pengendalian banjir di wilayah tersebut. Foto: Zakky Mubarok/radarbekasi.id.
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga Perumahan Pondok Mitra Lestari (PML) beserta seluruh stakeholders, curhat ke Komisi II DPRD Kota Bekasi. Mereka mengadu terkait lambannya realisasi proyek pengendalian banjir di wilayah tersebut.
Dalam audiensi itu, warga mengeluhkan alokasi anggaran sekitar Rp4,7 triliun dari APBN untuk normalisasi dan penguatan tanggul Kali Bekasi dari hulu hingga hilir yang masuk proyek Strategis Nasional (PSN), namun hingga kini proyek tersebut dinilai mangkrak sejak setahun terakhir.
“Mengenai tanggul yang terhenti pembangunannya di wilayah PML, dari Kemang IP sampai ke Lotte. Jadi kita mempertanyakan kenapa sudah sekian tahun ini pembangunan tanggul kita itu tidak berlanjut,” ujar Ketua RW 013 PML, M Fabil, usai rapat di gedung DPRD Kamis (26/2/2026).
Fabil menyebut jika pembangunan proyek normalisasi dan penguatan tanggul di wilayah tersebut tidak terealisasi. Ia mengkhawatirkan dapat menyebabkan tragedi kemanusiaan akibat banjir yang menerjang.
“Karena banjir ini sangat membahayakan, karena ketinggiannya 2,5 meter ini bisa menjadi benar-benar terjadi tragedi kemanusiaan, itu yang saya ingatkan di awal tadi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa persoalan utama yang mencuat berkaitan dengan status kepemilikan lahan. Menurutnya, di kawasan PML, banyak warga yang mengklaim memiliki sertifikat atas tanah di kawasan tersebut, yang memunculkan tumpang tindih kepemilikan, sehingga berujung pada lambannya pengerjaan proyek pengendalian banjir di wilayah tersebut.
“Poin-poinnya adalah permasalahan status tanah, intinya itu di PML itu status tanah kepemilikan banyak yang mengaku punya sertifikat,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (KP2C), Puarman, menuturkan bahwa saat ini proses persoalan lahan tersebut, sedang di tahap permintaan opini hukum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Ia menjelaskan nantinya hasil pendapat hukum itu akan menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyatakan status lahan di lokasi proyek pembuatan tanggul tersebut benar-benar clear and clean. Kemudian setelah itu, barulah pemerintah dapat melangkah ke tahap pembebasan lahan.
“Nah sekarang ini dalam proses meminta opini hukum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ya. Kalau opini hukum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Baratnya sudah ada, BPN akan menyatakan lahan itu clear and clean ya. Nah kemudian pemerintah baru melakukan pembebasan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Komisi II DPRD Kota Bekasi berkomitmen menjembatani komunikasi antara warga dengan pemerintah daerah, khususnya dinas teknis seperti BMSDA dan PERKIMTAN, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tak hanya itu, Komisi II juga akan menghubungkan para pihak dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane yang memiliki kewenangan atas wilayah sungai tersebut.
“Tadi Komisi 2 berjanji ini akan di follow up, akan bertindak sebagai fasilitator, yang menghubungkan antara warga, kemudian Pemda, Pemda dalam hal ini adalah BMSDA, PERKIMTAN, kemudian menghubungkan juga dengan BPN, dan satu lagi yang penting adalah menghubungkan dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung, Cisadane, yang punya otoritas terhadap sungai tersebut,” pungkasnya. (cr1)

11 hours ago
11

















































