Sebulan Buron, Komplotan Curanmor Bermodal Korek Api Berbentuk Pistol di Sukatani Akhirnya Tertangkap

11 hours ago 11

Beranda Cikarang Sebulan Buron, Komplotan Curanmor Bermodal Korek Api Berbentuk Pistol di Sukatani Akhirnya Tertangkap

Barbuk korek api berbentuk pistol. FOTO: HUMAS POLRES

RADARBEKASI.ID, BEKASI– Pelarian tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, berakhir di tangan polisi. Ketiganya ditangkap setelah lebih dari sebulan menjadi buronan.

Mereka masing-masing berinisial SI, NK, dan S. Ketiganya diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Perumahan Mutiara Citra Residence II, Kampung Blokang, Desa Sukamanah, pada akhir April lalu.

Dalam menjalankan aksinya, salahsatu terduga pelaku membawa korek api berbentuk pistol. Benda itu diduga digunakan untuk mengintimidasi korban apabila aksi mereka kepergok warga.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan identitas para pelaku berhasil diungkap melalui rekaman kamera pengawas yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.

“Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi melakukan olah tempat kejadian perkara dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ujar AKP Aliyani dalam keterangannya, pekan kemarin.

Dari hasil analisis rekaman tersebut, polisi kemudian menelusuri jejak para terduga pelaku. SI lebih dulu ditangkap di wilayah Klari, Karawang, pada 8 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi keberadaan dua terduga pelaku lainnya.

Pengembangan dilakukan hingga ke wilayah Cikarang Utara. Di lokasi itu, NK dan S akhirnya berhasil diamankan. Menurut Aliyani, para tersuga pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar kendaraan yang terparkir di pekarangan rumah.

“Para terduga pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara memasuki pekarangan rumah korban, kemudian merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur kendaraan tersebut,” tambahnya.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Selain satu unit sepeda motor Yamaha NMax hitam yang diduga hasil curian, petugas juga mengamankan lima mata kunci letter T, dua kunci magnet, dua gagang kunci letter T, pakaian yang digunakan saat beraksi, telepon seluler, hingga korek api berbentuk pistol.

Kini ketiga pelaku telah ditahan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutup Aliyani. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |