RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan sidak ke saluran Kali DH3 di Kampung Pulo Timaha, Desa Babelan Kota, Selasa (18/11). Kunjungan ini menindaklanjuti aduan warga terkait pemanfaatan lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT II) di sempadan Kali DH3. Lahan yang seharusnya difungsikan sebagai tanggul diduga dibangun jalan oleh pengembang untuk kepentingan bisnis.
“Kedatangan kita karena adanya aduan dari masyarakat di Desa Babelan Kota dan ada atensi dari Ketua DPRD, terkait pemanfaatan lahan yang saat ini bisa kita lihat bersama (dibangun jalan),” ujar Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, kepada Radar Bekasi, usai melakukan sidak ke lokasi.
Menurut Saeful, lahan tersebut dimohonkan oleh pengembang untuk kepentingan bisnis, namun rekomendasi dinas terkait bukan untuk jalan, melainkan jembatan. Soal teknis, Saeful menyarankan warga menanyakan langsung ke PJT II.
“Adapun soal jalan, mungkin teman-teman nanti bisa bertanya jelasnya ke teman-teman PJT II. Tadi saya tanya, ini jalan eksisting apa sekunder, terus katanya sekunder, berarti peruntukannya bukan untuk jalan,” ucapnya.
Di ujung jalan, terdapat perumahan. Saeful mempertanyakan proses perizinannya, terutama jika perumahan tersebut sudah ada atau sedang dibangun.
“Ternyata diujung jalan ini ada perumahan, kalau perumahannya sudah ada apa belum saya enggak tahu. Misalkan perumahannya sudah ada atau sedang dibangun, pertanyaan kenapa bisa keluar proses izinnya. Padahal ini jalan sekunder,” sambungnya.
Ia menegaskan, DPRD tidak melarang investor hadir di Bekasi, asalkan pembangunan dilakukan dengan benar dan tidak menjadi beban pemerintah.
“Kami melihatnya, ini adalah kelicikan dari developer yang ada,” ucapnya geram.
Kewenangan menghentikan pembangunan berada di PJT II sebagai pemilik lahan, sementara Satpol PP tidak memiliki hak tersebut. Komisi III berencana memanggil pihak terkait, termasuk Dinas Cipta Karya, Dinas SDA, PJT II, dan pengembang, untuk membahas masalah ini.
“Saya pikir ini perlu sama-sama kita luruskan, kita kaji, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ada jawaban yang memuaskan,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Manager Operasi PJT II, Akbar, menegaskan pengembang hanya mengajukan permohonan pemanfaatan lahan, bukan izin pembangunan jalan.
“Pihak developer sudah mengajukan untuk pemanfatannya. Jadi pemanfaatan bukan terkait dengan izin jalan, tidak ada. Nanti saya lihat dulu berkas-berkasnya, saya akan sampaikan pada saat nanti rapat di DPRD,” jelasnya yang tak merinci nama pengembang yang mengusulkan.
Sementara itu, Ketua RT 01 Desa Babelan Kota, Joram, menyampaikan, pengurugan untuk jalan sudah berlangsung sejak empat sampai lima bulan terakhir. Warga mulai terganggu ketika alat berat merusak tembok panel, apalagi pekerja mengaku proyek milik pemerintah daerah.
“Awalnya saya komplainnya ke ISPI. Cuma pas kita liat lagi, ko ujung-ujungnya ada yang punya kepentingan tertentu di sini (pihak lain). Ketika semakin banyak, semakin diurug, bayangin mereka kerja sampai pukul 23.00 WIB. Lalu tembok panel kita jatuh lagi, sekarang sudah hampir semuanya, makanya muncul keluhan dari warga,” ucapnya didampingi Ketua RW 17 Desa Babelan Kota, Dede Pratama.
Atas permasalahan itu pihaknya bersurat ke PJT, Bupati, dan DPRD, untuk membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi di wilayahnya. Pasalnya, pihak pengembang tak pernah merespon saat disurati oleh Ketua RW.
“Saya bersurat ke PJT, saya tembuskan ke desa, kemudian saya bersurat ke bupati dan DPRD. Harapannya setelah anggota DPRD datang langsung ke lokasi, memfasilitasi untuk menyelesaikan ini,” ungkapnya.
“Jalan itu dari dulu memang ada, tapi belum di cor (rusak). Kalau orang yang mau ke ladang masih bisa lewat, tapi nggak ada mobil yang mau melakukan sesuatu, karena dibelakang enggak ada perkampungan,” tambahnya. (pra)

5 hours ago
12

















































