Beranda Bekasi Wakil Wali Kota Bekasi Teken Surat Edaran Wali Kota Bekasi Menyanyi dan Mendengarkan Lagu Indonesia Raya Setiap Pukul 10.00

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe meneken Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi yang ditandatangani Wakil Wali Kota Bekasi.
SE bernomor : 411.14.1.1/1004/Setda.Proko pim tentang Mendengarkan dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Wilayah Kota Bekasi, ditandatangani Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe 21 Februari 2025.
SE tersebut, mengajak warga mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap pagi pukul 10.00 dengan sikap tegak dan siap saat diperdengarkan lagu kebangsaan.
BACA JUGA: DPRD Sahkan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih
Merespons surat edaran tersebut, Anggota DPRD Kota Bekasi Adika Dirgantara, mendukung penuh sebagai wujud memupuk rasa nasionalisme.
“Ini SE bagus, upaya memupuk rasa nasionalisme. Saya dukung penuh,” ujar politikus PKS ini, Senin (24/2/2025).
Hanya saja, Adika mengusulkan agar momentum menyanyikan lagu kebangsaan itu tepat suasananya di Kota Bekasi, agar Wali Kota menerbitkan SE memperdengarkan lagu Indonesia Raya saat ulang tahun Kota Bekasi. “Saya kira itu akan dapat banget momentumnya,” imbuh Adika.
Adika juga mempertanyakan kewenangan Wakil Wali Kota dalam menerbitkan SE. Menurutnya, Wakil Wali Kota tidak memiliki kewenangan langsung untuk menerbitkan surat edaran kecuali:
1. Didelegasikan oleh Wali Kota, baik secara tertulis maupun lisan.
2. Menjabat sebagai Plt. Wali Kota dalam kondisi tertentu.
3. Menerbitkan surat edaran internal dalam lingkup tugasnya, misalnya kepada staf atau dinas yang menjadi bagian dari koordinasinya.
“Jika Wakil Wali Kota menerbitkan surat edaran tanpa dasar kewenangan yang jelas, maka surat tersebut berpotensi tidak sah secara hukum atau administratif,” kritik Adika. (zar)