Beranda Cikarang Usul Rp500 Juta, Banprov Desa Tetap Rp130 Juta

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat untuk desa pada 2025 dipastikan tetap sebesar Rp130 juta, tanpa ada kenaikan. Meskipun Asosiasi Pemerintah Seluruh Desa Indonesia (Apdesi) Jawa Barat sebelumnya mengajukan agar Banprov 2025 ditingkatkan menjadi Rp500 juta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, menegaskan anggaran Banprov untuk desa pada 2025 tidak mengalami perubahan.
“Anggarannya masih sama, tidak ada kenaikan, tetap Rp130 juta pada 2025,” ujar Rahmat, Selasa (11/2).
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Posko Bencana Angin Kencang di Kantor Desa Sumberjaya
Rachmat menambahkan, alokasi dana tersebut digunakan untuk pembinaan dan pendampingan dalam penggunaan anggaran desa agar sesuai dengan tata kelola administrasi yang tertib.
“Kami hanya memberikan pengarahan dan pembinaan dalam penggunaan anggarannya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Apdesi Kabupaten Bekasi, Baharudin, mengungkapkan dalam rapat bersama Pemerintah Provinsi dan Apdesi DPD Jawa Barat, pihaknya mengajukan anggaran sebesar Rp500 juta per desa. Namun, dia juga belum mendapatkan informasi kenaikan banprov.
“Kalau tahun ini belum ada informasi apabila naik. Setahu saya masih Rp130 juta,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemerintah Desa Sumberjaya Tambun Catat 352 KK Terdampak Angin Kencang, Korban Dua Orang
Baharudin berharap, anggaran tersebut dapat dinaikkan pada tahun depan untuk mendukung pembangunan desa, sesuai dengan program dari Gubernur Jawa Barat terpilih.
“Pada prinsipnya penggunaan anggaran desa secara aturan ada tahapannya. Yaitu melalui musyawarah dusun (musdus) yang dihadiri tokoh masyarakat RT dan RW. Kemudian dilanjutkan pada musyawarah desa yang nantinya menjadi APBD desa,” katanya.
Menurut Baharudin, jika ada Banprov, tidak ada arahan spesifik mengenai penggunaannya. Semua tergantung kebijakan dan program dari masing-masing kepala desa.
“Anggaran tersebut bisa digunakan untuk pembangunan jalan lingkungan, drainase, serta untuk kesejahteraan masyarakat. Yang penting, penggunaan dana harus sesuai aturan dan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (and)