Beranda Metropolis Tunggakan Iuran Peserta PBPU Capai Rp170 Miliar, BPJS Kesehatan Bekasi Dorong Ikut "Rehab"
Pelayanan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bekasi. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keluhan warga Bekasi terkait iuran BPJS Kesehatan kian sering terdengar di permukiman padat kota ini. Banyak peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang sebelumnya rutin membayar kini mulai kesulitan menunaikan kewajiban, terdampak pendapatan yang tidak menentu dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Data BPJS Kesehatan Cabang Bekasi mencatat hingga Oktober 2025, lebih dari 150 ribu peserta PBPU mandiri menunggak iuran dengan total tunggakan mencapai Rp170,54 miliar. Angka ini menunjukkan tekanan ekonomi warga sekaligus kerentanan sistem jaminan kesehatan ketika peserta tidak mampu membayar tepat waktu.
Menanggapi hal ini, pemerintah merencanakan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS, yang menyasar peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah. Termasuk di dalamnya warga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan peserta yang dinilai tidak mampu, serta yang nantinya akan dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan,” kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia, Abdul Muhaimin Iskandar, belum lama ini.
Di tingkat teknis, Direktur BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kebijakan pemutihan hanya berlaku satu kali dan sepenuhnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, bukan bagi peserta yang sebenarnya mampu tetapi memilih menunggak.
“Jangan sampai disalahartikan. Orang yang mampu kemudian berpikir ‘saya nunggu saja nunggak, enggak usah bayar’. Itu tidak boleh,” tegasnya dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI.
Ia juga menyebut bahwa pemutihan ditargetkan bagi peserta yang berada pada desil 1 hingga desil 5 DTSEN, yang merupakan kelompok masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi paling rentan. “BPJS siap menjalankan,” katanya singkat.
Rencana penghapusan ini tidak hanya soal angka-angka dalam laporan keuangan BPJS. Lebih dari itu, kebijakan ini menjadi upaya pemerintah menjamin hak masyarakat sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945, bahwa setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan.
Hingga kini BPJS Kesehatan Cabang Bekasi masih menunggu regulasi resmi terkait penghapusan tunggakan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, Sudiyanti, mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada aturan yang diturunkan ke daerah.
“Sampai saat ini belum ada regulasi yang terbit terkait dengan penghapusan,” ujarnya.
Sementara menunggu keputusan pemerintah, BPJS tetap mendorong peserta untuk melihat status kepesertaannya melalui Mobile JKN. Kepesertaan yang menunggak otomatis berubah menjadi nonaktif, sehingga layanan kesehatan tidak bisa diakses ketika dibutuhkan.
“Supaya saat emergency atau memerlukan layanan rumah sakit itu status kepesertaannya aktif,” kata Sudiyanti.
Untuk membantu peserta menunggak, BPJS Kesehatan menyediakan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) agar warga bisa mencicil tunggakan mereka.
“Jadi yang tadi Rp170,54 miliar dari 150 ribu jiwa itu bisa mencicil. Itu upaya BPJS bagi peserta yang menunggak,” tambahnya. (sur)

7 hours ago
15

















































