Tok! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Atas Kasus Pemerasan

1 week ago 19

Beranda Entertainment Tok! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Atas Kasus Pemerasan

Momen Nikita Mirzani usai jalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta. Foto: (Luthfia Miranda Putri/Antara)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus pemerasan yang menjeratnya.

Putusan dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Kairul Soleh dalam sidang terbuka yang digelar pada Selasa (28/10/2025). 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur ancaman dan pemerasan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Kairul Soleh di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan TikTok pada Selasa (28/10/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun demikian, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan kumulatif kedua terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hakim menilai bahwa jaksa tidak dapat membuktikan unsur-unsur pasal TPPU sebagaimana yang didakwakan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ngadu ke Prabowo Subianto, Minta Perlindungan dari Jaksa yang Disebut Tak Adil

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan penuntut umum,” lanjut hakim dalam pembacaan putusan.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Nikita Mirzani.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah sikap Nikita selama proses persidangan yang dinilai tidak kooperatif dan enggan mengakui perbuatannya. Selain itu, Nikita juga tercatat pernah dihukum dalam kasus sebelumnya, yang menjadi catatan tambahan bagi majelis hakim.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah fakta bahwa Nikita Mirzani merupakan tulang punggung keluarga yang masih memiliki tanggungan anak-anak.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara terpisah yang menjerat asisten Nikita, Ismail Marzuki.

Nikita Mirzani yang saat ini sudah menjalani masa penahanan sejak proses penyidikan, akan tetap ditahan untuk menjalani sisa masa hukumannya. Masa penahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari total masa pidana.

Kasus ini kembali memicu perbincangan luas di media sosial. Banyak netizen yang memberikan tanggapan beragam, sebagian menilai vonis ini terlalu berat, sementara lainnya menganggap keputusan hakim sudah adil.(ce2)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |