Beranda Berita Utama Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Karangbahagia Imingi Korban Uang Rp50 Ribu

RADARBEKASI.ID, BEKASI– Seorang pria berinisial SA (32) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi. Kasus ini sempat viral di media sosial setelah pelaku mencoba kabur ke atap rumah warga saat akan ditangkap, Minggu (22/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka bekerja sebagai badut jalanan dan menikah.
Terdapat dua korban kekerasan pelecehan seksual di bawah umur masing-masing berinisial RM dan DA.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkap bahwa tersangka mengiming-imingi dua korban dengan uang Rp50 ribu dan handphone agar bersedia menginap di rumahnya.
Hal ini dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksi bejatnya. Selain membujuk, tersangka juga melakukam ancaman kepada para korban. Aksi ini pertama kali terungkap melalui korban pertama RM.
“Korban pertama mengalami kekerasan seksual lima kali. Setelah kita ditahan, muncul korban lainnya, yaitu DA. Korban kedua baru berani mengungkap setelah yakin pelaku telah diamankan,” kata Mustofa saat ungkap kasus di Polsek Cikarang Utara, Kamis (26/6).
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Berdasarkan hasil visum, ditemukan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul pada tubuh kedua korban.
“Motif yang kita dalamin ya mungkin ada kelainan seksual berkaitan dengan perilaku terhadap tersangka,” tambahnya.
Mustofa menjelaskan, kasus ini terungkap saat korban menginap di rumah kontrakan pelaku. Pelaku meminjamkan handphone dan memperlihatkan video bermuatan dewasa, lalu membujuk korban dengan janji akan diberi uang.
Aksi pelaku dipergoki warga yang curiga dengan keberadaan anak-anak di bawah umur di kontrakan tersebut. Pelaku sempat melarikan diri ke atap rumah warga sebelum akhirnya berhasil diamankan.
“Kemudian pada saat itu memang beberapa warga mempergoki ulah pelaku, Sehingga pelaku dikejar sehingga bisa diamankan. Korban dengan usia juga masih di bawah umur dengan peristiwa yang bisa dibilang sama terjadi kekerasan seksual,” terang Mustofa.
Tersangka kini telah ditahan di Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu potong celana training dan satu celana panjang milik pelaku.
Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (ris)