Beranda Satelit Syarat Pencalonan Ketua RT di Pekayon Jaya Diprotes

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Persyaratan pencalonan ketua RT di lingkungan RT 03 RW 020 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, diprotes warga karena dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi.
Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Camat Bekasi Selatan Isnaini langsung melakukan penelusuran. Menurutnya, aduan warga berkaitan dengan ketentuan batas minimal pendidikan calon ketua RT yang ditetapkan panitia pemilihan, yaitu lulusan SMA. Padahal, sesuai Perda Kota Bekasi, syarat pendidikan untuk calon ketua RT cukup lulusan SMP.
“Ada laporan dari warga soal syarat calon ketua RT yang ditetapkan minimal SMA. Padahal dalam Perda disebutkan cukup SMP,” ujar Isnaini, Senin (30/6).
Pihak kecamatan, kata Isnaini, telah memanggil panitia pemilihan RT untuk dimintai keterangan. Dari hasil klarifikasi, panitia mengaku syarat tersebut telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama warga.
“Panitia menyampaikan bahwa aturan itu hasil musyawarah. Warga sekitar pun menyetujuinya,” ungkapnya.
Meski demikian, Isnaini menegaskan bahwa pihaknya tetap mengingatkan panitia agar mengacu pada aturan yang berlaku. Namun ia juga memahami keinginan warga untuk memiliki ketua RT yang dianggap lebih berkualitas.
“Kita hargai proses musyawarah warga. Tapi tetap kita ingatkan agar panitia tidak keluar dari koridor regulasi. Yang penting, pemilihan RT berlangsung kondusif dan menghasilkan pemimpin lingkungan yang berintegritas,” tandasnya. (pay)