Beranda Bekasi Summarecon dan Ramayana Kantongi Izin Gelar Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mempersilakan kepada pihak swasta untuk menyelenggarakan pesta kembang api pada malam pergantian tahun, dengan syarat memperoleh izin dari pihak kepolisian
“Selama izinnya ada, diperbolehkan. (Yang penting,red) tidak mengganggu orang lain dan tidak berbahaya, dipersilakan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) kota Bekasi, Junaedi, kepada wartawan, Senin (30/12).
Hingga Senin sore kemarin, sudah ada dua pihak yang mengantongi izin untuk menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun.
“Sampai saat ini ada dua yang sudah mengajukan izin, yaitu Summarecon dan Ramayana di Jalan Ir H Djuanda,” ungkap Kabag Ops Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Agus Rohmat.
Pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini, sebanyak 1.535 petugas gabungan akan diterjunkan untuk melakukan pengamanan di Kota Bekasi. Titik keramaian dan ruas jalan utama di Kota Bekasi menjadi perhatian utama petugas. (sur)