Sindikat Penipuan Daring Lintas Negara Dibongkar Polres Metro Bekasi, 27 WNA China Ditangkap

3 weeks ago 28

Beranda Cikarang Sindikat Penipuan Daring Lintas Negara Dibongkar Polres Metro Bekasi, 27 WNA China Ditangkap

PELAKU PENIPUAN: Sejumlah terduga pelaku penipuan daring WNA asal China diamankan polisi saat ungkap kasus di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi, Jumat (7/11). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sindikat penipuan daring lintas negara yang dijalankan 27 warga negara asing (WNA) asal China dibongkar Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi. Para terduga pelaku berpura-pura menjadi aparat kepolisian China untuk menipu dan memeras korban lanjut usia (lansia) di negaranya.

Puluhan WNA tersebut ditangkap dalam operasi gabungan di sebuah rumah mewah di Gang Pelopor II, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Jumat (31/10) lalu. Dari lokasi itu, polisi menemukan markas sindikat yang disulap menyerupai kantor kepolisian China lengkap dengan seragam, atribut, dan perlengkapan komunikasi canggih.

“Modusnya berpura-pura menjadi polisi China. Rumah tersebut sangat tertutup, bahkan jendela dilapisi gabus agar tidak terdengar aktivitas di dalamnya. Sekarang rumah tersebut masih kami police line, masih status quo,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Jumat (7/11).

Agta menjelaskan, para terduga pelaku sudah beraksi selama sekitar satu tahun. Mereka memilih lokasi di Lampung karena dianggap jauh dari pantauan kepolisian China.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan nomor Indonesia yang terus-menerus menghubungi korban di China. Setelah dilakukan penelusuran, polisi menemukan aktivitas mencurigakan di Gang Pelopor II, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

“Begitu digerebek, kami temukan 27 WNA asal China. Satu orang berperan sebagai koordinator, sedangkan 26 lainnya sebagai operator penipuan,” ungkap Agta.

Dalam aksinya, para terduga pelaku menghubungi korban yang berada di China dengan nomor yang seolah-olah berasal dari kepolisian setempat. Mereka menakut-nakuti korban dengan tuduhan terlibat kasus narkotika atau kejahatan lain.

“Korban lalu diminta membuka tautan (link) yang dikirim. Begitu dibuka, ponsel korban langsung bisa dikendalikan pelaku,” jelas Agta.

Dari situ, para terduga pelaku mengambil alih aset digital korban dan mentransfer uang ke rekening penampung. Dana dalam mata uang Yuan itu kemudian dikonversi ke kripto agar jejaknya sulit dilacak.

“Karena ini pidananya ada di sana (China) mungkin nanti kita memastikan kerugiannya melalui proses pemeriksaan. Setelah kami limpahkan karena memang yuridiksinya tidak ada di kita,” tuturnya.

Selama pemeriksaan, polisi menggunakan penerjemah karena para terduga pelaku tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris. Polres Metro Bekasi juga berkoordinasi dengan Interpol dan pihak Imigrasi untuk pengembangan kasus ini.

“Bosnya diduga berada di China, Taipei. Kami bekerja sama dengan imigrasi terkait penanganan warga negara asingnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Ahmad Ady Majeng, mengungkapkan bahwa sebagian terduga pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Sementara empat lainnya memiliki izin tinggal terbatas dengan status investor. Imigrasi telah berkoordinasi dengan pihak kedutaan terkait untuk melaporkan kasus ini.

“Kami menunggu proses tindak lanjut berikutnya yang nantinya akan kami lakukan pendeportasian keluar wilayah Indonesia. Untuk saat ini, 27 WNA ini kami tempatkan pada ruang detensi imigrasi,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |