Beranda Metropolis Saksi JPU Ringankan Eks Kadispora di Kasus Korupsi Alat Olahraga
Eks Kadispora, AZ, saat digiring untuk dibawa ke Lapas Bulak Kapal Bekasi. FOTO: ISTIMEWA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (17/11).
Dalam persidangan itu, majelis hakim mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melengkapi total 12 saksi yang telah diperiksa sejak sidang perdana.
Menariknya, sejumlah keterangan dari saksi JPU justru dinilai meringankan posisi terdakwa Ahmad Zarkasih, mantan Kepala Dispora Kota Bekasi. Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukumnya, Yoga Gumilar.
“Tidak ada yang janggal. Justru dari saksi-saksi itu disampaikan bahwa telah ada pengembalian uang yang sudah dikembalikan ke negara terkait dengan kerugian,” ujar Yoga saat dihubungi, Selasa (17/11).
Tujuh saksi yang hadir pada sidang kali ini seluruhnya berasal dari internal Dispora Kota Bekasi. Mereka memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan prosedur pengadaan alat olahraga pada tahun anggaran 2023.
“Sidang kemarin itu menghadirkan tujuh orang saksi dari Dinas Dispora. Mereka menerangkan terkait prosedur proyek ini,” sambung Yoga.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 14.00 WIB itu lebih singkat dibandingkan persidangan sebelumnya. Yoga menyebut jalannya sidang jauh lebih cepat dan fokus pada pembahasan aspek prosedural.
“Sebelumnya kita sidang dari siang sampai malam, tapi sidang kemarin lebih cepat,” ucapnya.
Dari total 12 saksi yang sudah diperiksa, lima saksi sebelumnya hadir pada sidang perdana pada 5 November 2025, sementara tujuh sisanya memberikan keterangan pada sidang terbaru.
“Jadi total saksi yang sudah diperiksa selama proses persidangan ada 12 orang,” jelas Yoga.
Untuk sidang berikutnya, majelis hakim dijadwalkan kembali memeriksa saksi. Namun, daftar nama saksi baru akan diberitahukan menjelang hari persidangan.
“Minggu depan masih keterangan saksi, tapi nama-namanya biasanya kita dapat satu hari sebelum sidang atau pada saat hari sidang,” ujar Yoga.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi ini menjerat tiga terdakwa, Ahmad Zarkasih selaku mantan Kepala Dispora, Muhammad AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ahmad Mustari sebagai Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi.
Total nilai proyek mencapai hampir Rp10 miliar, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp4,39 miliar berdasarkan hasil audit.
Ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dijerat pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor. (rez)

15 hours ago
18

















































