Sakit Hati Diputusin, Remaja Bobol Rumah Mantan Pacar dan Gasak iPhone – Uang

1 day ago 13

Beranda Cikarang Sakit Hati Diputusin, Remaja Bobol Rumah Mantan Pacar dan Gasak iPhone - Uang

DIBEKUK : Polisi menggiring A pelaku pencurian saat ungkap kasus di Kantor Polsek Cabangbungin, Rabu (19/11). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Remaja berinisial A (18) membobol rumah yang ditinggali I (18), mantan pacar beserta orangtuanya, di Kampung Garon Tengah, Desa Setiajaya, Kecamatan Cabangbungin. Pelaku menggasak handphone iPhone 12 dan uang tunai sebesar Rp900 ribu.

Kapolsek Cabangbungin, AKP Alex Chandra, menjelaskan pencurian dilaporkan oleh B, orangtua I terjadi pada Jumat (14/11) sekitar pukul 03.00 WIB. Menurutnya, pelaku A dan anak pelapor saling mengenal.

“Pelaku mengenal baik korban saudara I, anak pelapor. Bahkan keduanya pernah menjalin hubungan pacaran,” ujar Alex, Rabu (19/11).

Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan memanjat pohon lalu masuk ke lantai dua rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng. Setelah itu, pelaku masuk ke kamar yang ditiduri I dan mengunci pintu dari dalam.

Pelaku sempat membangunkan I dan menariknya agar tidak berteriak. Namun, korban berhasil keluar kamar dan menuju kamar orangtuanya.

Pada saat itu, I melihat pelaku mengambil handphone miliknya dan uang tunai Rp900 ribu, lalu kabur melalui jendela lantai dua. Menyadari hal itu, korban dan orangtuanya berusaha mengejar pelaku.

“Setelah mendapat laporan, petugas bersama warga akhirnya mengamankan pelaku berikut barang bukti,” tutur Alex.

Dalam pemeriksaan, A mengakui melakukan pencurian di rumah mantan pacarnya tersebut karena sakit hati setelah hubungan mereka kandas.

“Motif pribadi ini memperkuat dugaan kami bahwa aksi pencurian tersebut bukan hanya bertujuan mengambil barang, tetapi juga bentuk luapan emosi setelah hubungan keduanya berakhir,” terangnya.

Pelaku A disebut beraksi bersama seorang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. A telah diamankan di Kantor Polsek Cabangbungin dan masih dalam proses penyelidikan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, satu unit handphone Iphone 12 berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp900 ribu dan satu obeng.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Alex. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |