Beranda Berita Utama Ribuan Warga Desa Taman Rahayu Setu Belum Terima "Uang Bau" TPST Bantargebang

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ribuan warga Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, hingga kini belum menerima kompensasi “uang bau” yang biasa mereka terima setiap tahun.
Kompensasi tersebut diberikan karena lokasi permukiman mereka berdekatan dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, sekitar 1.900 Kepala Keluarga (KK) di Desa Taman Rahayu tercatat sebagai penerima kompensasi. Namun hingga memasuki triwulan ketiga 2025, pencairan dana belum juga dilakukan.
BACA JUGA: Pemerintah Pusat Cari Solusi untuk Atasi Persoalan Sampah di TPST Bantargebang
“Pastinya ada kecemasan, karena informasi yang kami terima, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jakarta dan Pemkab Bekasi belum diperpanjang,” ujar Ketua RT 002 RW 003, Desa Taman Rahayu, Jaya, Selasa (1/7).
Ia menyebutkan, selama empat tahun terakhir warga di lima RW rutin menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa “uang bau” serta bantuan fisik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, sejak berakhirnya PKS pada 2024, kepastian kelanjutan program tersebut belum ada.
“Kami sudah sampaikan usulan kepada Tim 11 yang menangani dana hibah kompensasi ini, tapi belum ada jawaban pasti,” jelasnya.
BACA JUGA: Lagi Pilah Barang Bekas, Pemulung Temukan Pistol di TPST Bantargebang
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, menyebut bahwa hibah kompensasi “uang bau” TPST Bantargebang Kota Bekasi dari Pemerintah Provinsi Jakarta hingga kini belum masuk ke rekening kas daerah Kabupaten Bekasi.
“Untuk 2025 belum, biasanya di akhir tahun setelah perubahan APBD Jakarta,” kata Hudaya.
Ia mengungkapkan, hibah dari DKI Jakarta pada 2024 lalu sebesar Rp5.259.323.520. Hibah tersebut direalisasikan setiap tahun ke rekening kas daerah Kabupaten Bekasi. Adapun data penerima dan teknis lainnya berada di Dinas Lingkungan Hidup.
“Selanjutnya, warga terdampak mengajukan permohonan melalui desa ke Dinas Lingkungan Hidup. Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan permohonan pembayaran ke BPKAD,” jelasnya.
BACA JUGA: Dua Flyover ‘Syarat’ Perpanjangan Kerja Sama TPST Bantargebang
Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Mansur Sulaiman, mengatakan pengajuan kompensasi “uang bau” telah dimasukkan dalam dokumen usulan perpanjangan PKS 2025 antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jakarta. Namun, hingga kini masih dalam tahap pembahasan bersama kedua pemerintah daerah.
“Informasi dari Jakarta sudah melakukan penganggaran untuk 2025. Kalau sudah dilakukan penganggaran kita tinggal nunggu, walaupun 2025 PKS belum ada, karena PKS 2024 habis,” katanya. (and)